BREAKING NEWS
LSM PERADES siapkan Laporan untuk semua ” PANGLONG ARANG ” ilegal di Pulau Bengkalis

Dok. Istimewa
BENGKALIS – Berita Patroli
Keberadaan beberapa panglong arang yang ada di pulau Bengkalis semakin hari sangat mengkwatirkan sebab dengan maraknya panglong arang tanpa mengantongi izin usaha yang jelas dan izin untuk bahan baku seperti kayu bakau dan mangrove di nilai bisa merusak pohon bakau serta magrove, yang fungsi utamanya adalah sebagai tempat berkembang biaknya habitat laut, seperti ikan dan kepiting.
Untuk itu agar supaya tidak terjadi kerusakan hutan bakau dan mangrove yang lebih parah lagi, masyarakat setempat berharap agar peran serta sebagai penegak hukum sangatlah penting untuk bisa mentertibkan serta menindak tegas para pemilik panglong arang yang ada di pulau Bengkalis tersebut, jika hal ini di biarkan terus menerus bisa merusak ekosistim bisa terjadi abrasi pantai dan tempat berkembang biak habitat laut akan semakin terganggu.
Apalagi Presiden Republik Indonesia joko widodo pada waktu itu juga pernah hadir di pulau Bengkalis tepatnya desa Muntai Barat di Pantai Raja Kecik pada tahun 2021 yang lalu dan sempat menanam bibit pohon mangrove sekitar 20.000 batang bersama masyarakat. Dengan tujuan agar magrove bisa selalu terjaga keletarianya dengan baik dan tidak di tebang seenaknya sendiri secara ilegal.
Sebab pembabatan kayu bakau dan mangrove jika di lakukan secara ilegal tanpa izin itu jelas telah melanggar Undang Undang UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juga
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Hutan Indonesia Nomor P 48 /MENLHK/SETJEN/KUM 1/8/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Hutan Nomor P 85 /MENLHK/SETJEN/KUM 1/11/2016 Tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budi Daya yang berasal dari Hutan.
Ketua LSM Peduli Rakyat Desa (PERADES) Guntur Musa mengatakan kepada awak media Rabu 11/09/2024 bahwa dirinya akan segera ke pekan baru untuk melaporkan ke Polda Riau tentang maraknya keberadaan panglong arang di pulau bengkalis ini. jika di biarkan akan merusak kelestarian hutan bakau dan magrove yg sudah di lindungi dan di tanami oleh pemerintah, bahkan ada beberapa desa sudah menjadikan hutan magrove sebagai wisata, untuk itu kita minta jajaran Polda Riau harus segera mengambil langkah tegas dan menindak para pemilik panglong arang yang tidak memiliki izin untuk mengelola bahan baku tersebut, ujar Guntur dengan nada geram.
( Yan, Edy )















You must be logged in to post a comment Login