Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, 12 Paket Sabu Diamankan Polres Malang

2 tersangka diringkus Polres Malang

MALANG – Berita Patroli – Aparat Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Dua tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 12 paket sabu siap edar.

Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengatakan tersangka yang diamankan berinisial AR (28), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang dan ER (26), asal Desa Jatikerto, kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Keduanya dibekuk Unit Reskrim Polsek Kromengan di sebuah rumah di Jalan Pahlawan Trip, Kecamatan Kromengan, pada Selasa (19/3/2024).

“Kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kromengan, Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 00.30 dini hari,” kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (20/3/2024).

Dicka menjelaskan, dari penangkapan yang dilakukan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 poket sabu dalam plastik klip dengan total berat 21,37 gram. Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu, dua timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba. “Kedua terduga pelaku sudah diamankan ke Polsek Kromengan, masih proses pemeriksaan,” imbuhnya.

Sejumlah BB berupa 12 poket sabu dalam plastik klip dengan total berat 21,37 gram. Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu, dua timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, serta ponsel (Dok. Polres Malang)

Menurut Dicka, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kromengan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, diketahui kedua pelaku mengaku kerap mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. “Berdasarkan alat bukti yang sah, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Kromengan,” pungkasnya.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top