Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Polres Tuban Berhasil Ringkus Komplotan Pencuri Pipa Pertamina EP

Konferensi pers Polres Tuban. Sejumlah BB diamankan (Dok. Polres Tuban)

TUBAN – Berita Patroli – Lima orang anggota komplotan pelaku pencurian pipa tubing milik PT. Pertamina EP di Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban akhirnya ditangkap polisi. Satreskrim Polres Tuban mengidentifikasi sebagian pelaku adalah karyawan Pertamina EP.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto mengungkapkan, tiga dari lima pelaku masing-masing teridentifikasi sebagai tenaga security dan pengawas gudang di Pertamina EP Tuban. Sedangkan tiga pelaku lainnya adalah warga Desa Banyuurip, Kecamatan Senori.

Rianto mengatakan, lima tersangka yakni bernama Eddy Kukuh Widodo (54) pekerjaan Security asal desa setempat, Wahyudi (50) tukang las asal desa setempat, Fery Dwi Nugroho (32) karyawan Materialman atau pengawas gudang asal Kedewan Bojonegoro, Suriyanto (44) petani, dan Utani (48), karyawan swasta.

“Jadi mereka ini mencuri 8 batang pipa tubing ukuran 3,5 inch dengan panjang 9 meter yang biasanya besi ini bekas digunakan oleh Pertamina untuk pengeboran,” ucap Rianto. Kamis (14/3/2024).

Lima tersangka ini mempunyai peran masing-masing. Kata Rianto, dua di antaranya merupakan karyawan TKJP dari PT Ramai Jaya Abadi (RJA) dibantu warga setempat untuk melancarkan aksinya.

Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, komplotan tersebut sudah dua kali melakukan pencurian pipa tubing di perusahaan tersebut. Awalnya Eddy Kukuh yang merupakan security di Pertamina yang sedang tidak bertugas atau piket pada 17 Februari 2024 pukul 14.00 WIB datang ke gudang penyimpanan.

Kemudian, pelaku berpura-pura meminta barang berupa delapan pipa tubing dan sepuluh batang pipa sucker rod, tanpa seizin dari pihak PT Pertamina. Bersamaan dengan itu, Fery Dwi Nugroho dan Wahyudi yang sedang berjaga di gudang diberi uang sebesar Rp1,6 juta oleh Eddy Kukuh untuk tutup mulut.

“Lalu, Eddy Kukuh menghubungi dua orang temannya yakni saudara Suryanto dan Utani untuk mengangkut atau memindahkan pipa-pipa tersebut dengan cara digotong atau dipikul dan ditaruh di belakang rumah Eddy,” kata Rianto.

Pemindahan pipa tersebut dilakukan selama 2 hari, yang awalnya mengambil 6 pipa, keesokan harinya Eddy bersama Suryanto dan Utani mengambil 2 pipa dan saat itu penjaga gudang Fery dan Wahyudi diberikan uang sebesar Rp100 ribu. Sedangkan, Suryanto dan Utani mendapatkan uang masing-masing Rp500 ribu dari Eddy.

“Tanggal 19 Februari 2024 kami Satreskrim berhasil mengamankan pelaku Eddy Kukuh, Fery dan Wahyudi di rumah masing-masing pelaku, sedangkan Suryanto dan Utani berhasil melarikan diri, tapi tak berlangsung lama petugas kami berhasil mengamankan keduanya di wilayah Tangerang Banten,” paparnya.

Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp53,4 juta. Lima tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP subsider Pasal 363 ayat 1 ke-4e juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top