Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Korupsi Dana Hibah UMKM, Kejari Gresik Resmi Menahan Eks Kadiskoperindag “Malahatul Fardah”

Eks Kadiskoperindag Gresik “Malahatul Fardah”

GRESIK – Berita Patroli – Setelah hampir tiga bulan menetapkan Eks Kadiskoperindag Malahatul Fardah sebagai tersangka dugaan korupsi, Kejari Gresik akhirnya melakukan penahanan. Fardah ditahan sebagai tersangka kasus dana hibah UMKM Gresik tahun anggaran 2022.

Berdasarkan pantauan di Kejaksaan Negeri Gresik, Fardah datang ke Kantor Kejari Gresik pukul 15.50 WIB dengan memakai batik hitam dan kerudung cokelat. Setelah menjalani pemeriksaan dia digelandang ke mobil tahanan Kejari Gresik pukul 17.49 WIB. Fardah pun keluar sudah memakai rompi oranye.

Kepala Kejari Gresik Nana Riana saat dikonfirmasi

Pihak Kejari Gresik menggelandang Fardah ke dalam mobil tahanan Kejari Gresik melewati pintu samping, bukan melalui pintu utama untuk menghindari awak media. Fardah pun langsung masuk mobil Livina hitam dengan terburu-buru dengan pengawalan dari petugas Kejaksaan.

Penahanan terhadap Fardah atau MF dilakukan untuk mempermudah proses penyusunan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Penahanan Fardah baru dilakukan setelah tim penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka pada 28 November lalu.

Dalam proses penyelidikan, Fardah beberapa kali berhalangan hadir dalam panggilan pemeriksaaan dengan alasan kondisi kesehatan. Penahanan itu dilakukan pada panggilan ketiga.

“Tindakan Penahanan Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: Print-353/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 22 Februari 2024. Nantinya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk segera menjalani proses persidangan,” kata Kepala Kejari Gresik Nana Riana, Kamis (22/2/2024).

Nana menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan 80% proses pemberkasan. Termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan penyelewengan anggaran dana hibah UMKM.

“Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pejabat lain di dinas yang sama. Kami masih terus melakukan proses pengembangan,” katanya.

Apalagi pihaknya baru memeriksa 2 dari 12 pihak penyedia barang dalam program tersebut. Untuk saat ini, nominal kerugian negara yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp 860 juta.

“Hasil dari penghitungan tim audit madya Kejati Jawa Timur setelah dikurangi PPN dan PPh. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah,” kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda.

Tim penyidik hingga saat ini masih menemukan sejumlah kejanggalan. Misalnya, anggaran yang disediakan sebesar Rp 19,5 miliar untuk 782 penerima hibah. Namun hanya terealisasi sebesar Rp 17,6 miliar untuk 774 penerima hibah.

“Sebenarnya ada 12 pihak penyedia, namun kami baru mendalami 2 pihak penyedia karena keterbatasan tim penyidik,” ujar Alifin.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul sebagai tersangka korupsi dana hibah UMKM 2022. Itu setelah Kejari memiliki bukti kuat bahwa Malahatul Fardah melakukan kongkalikong dengan penyedia barang bernama Ryan Fibrianto, Direktur CV Alam Sejahtera Abadi.

Kepala Kejari Nana Riana mengatakan keduanya ditetapkan tersangka setelah tim penyidik memiliki 2 alat bukti. Hasil penyidikan, kedua tersangka diduga terlibat melakukan sejumlah penyimpangan melawan hukum pada proses pembelian dan pendistribusian barang kepada pelaku UMKM.

“Telah dilakukan rangkaian penyelidikan serta ditemukan alat bukti yang cukup. MF Kadin Diskoperindag, dan RF (Rian) sebagai direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi keduanya ditetapkan tersangka,” kata Nana, di Kantor Kajari Gresik pada Selasa 28 November 2023.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top