Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Oknum perangkat desa di Tulungagung terancam sangsi pasca terbitkan berkas AJB palsu dalam jual beli tanah salah satu warga

Dok. Istimewa

TULUNGAGUNG – Berita Patroli – Bejo salah satu warga kedoyo kecamatan Sendang, Tulungagung menjadi korban pemalsuan berkah AJB (akta jual beli). Hal tersebut dilakukan oleh seorang Carik (sekdes) beserta kaki tangannya atas nama Prawito.

Dalam perjalanan kasus tersebut pada tahun 2013 silam Prawito mendapatkan perintah dari Bejo untuk penjualan tanah kebun.Namun berjalananya waktu sampai tahun 2023 bejo tidak juga dapatkan uang penjualan tanah tersebut.

Tanah waris Bejo adalah hak waris dari almathum Senah dan Paini seluas 100 meter persegi dengan harga pasaran sekitar 15 juta Sekarang.

Setelah hampir 11 tahun menunggu kabar atas penjualan tanah tersebut, keluarga Bejo berusaha menagih uang atas jual beli tanah tersebut. Namun oleh Prawito tidak ada respon.

Merasa di tipu, pihak keluarga Bejo akirnya melaporkan kasus ini ke polres Tulungagung (prawito selaku makelar) dan melaporkan Carik Supangat ke Inpektorat atas dugaan pemalsuan tanda tangan Bejo untuk sarat AJB.

Dalam keteranganya Bejo mengatakan, dirinya tidak sama sekali tidak pernah menerima uang atas tanah Tersebut dan ingin menuntut keadilan atas kasus ini, saya ingin keadilan atas tanah kebun saya,” ujar Bejo.

Sementara dalam keterangan di polres Tulungagung Prawito mengakui kalau tanah itu dijual kepada Budi Y salah satu dokter warga Kauman Tulungagung senilai 45 juta.Dan penerbitan AJB itu dilakukan melalui Carik Supangat.Atas penjualan tanah tersebut Prawito dapatkan komisi 300 ribu, sedangkan desa 800 ribu.

Atas kasus laporan ini pihak inpektorat Melalui Harmoko salah satu stafnya mengatakan, pihaknya telah dalami kasus ini, dan besar kemungkinan ada unsur pelanggaran adminitrafif oleh Carik (aparatur negara). Namun jika nanti ada unsur pidananya, maka pihaknya akan serahkan ke Polisi. Dan jika terbukti bersalah dan diiputuskan Hakim pengadilan hukuman di atas 1 tahun, maka akan kita kasih sangsi pemecatan.Namun jika terterbukti bersalah, maka kita kasih sangsi adminitratif pencopotan jabatan atau pemindahan tugas,” ujar Harmoko.

Dalam keterangannya Supangat (carik) mengatakan, kita hanya berikan pelayanan kepada warga, dan pembuat AJB semua bisa melakukannya, PPAT maupun pejabat Negara yang ditunjuk.

Pihak polres Tulungagung atas kasus ini melalui Bripka Doni salah satu penyidik tipikor mengatakan, kami sudah memeriksa semua saksi korban (saudara bejo) korban (bejo) serta terlapor (prawito), Carik supangat (terlapor) dan saksi (budi y) pembeli tanah Bejo.

Dari keterangan mereka semua, pihak polisi telah kumpulkan beberapa alat bukti, AJB, buku Leter C, Berkas pengajuan AJB, dimana ada dugaan tanda tangan Bejo yang dipalsukan.

Selain itu pihak Polisi juga Temukan ada pemabagian hak waris pada buku leter C dari desa. Dimana pemecahan tersebut selaku ahli waris Senah dan Paini tidak pernah tanda tangan, namun dibuku Leter C sudah ada masing – masing tanda tangan saudara – saudara dari Bejo, kita masih terus dalami kasus ini,” ujar Bripka Doni.

Kenapa kasus ini masuk ranah tipikor.Karena ada keterlibatan sosok Supangat (carik) yang disinyalir jadi dalang pemalsuan berkas AJB.Dan karena yang bersangkutan Aparatur Negara, jadi kemungkinan besar ada unsur Pidana Korupsinya juga atau penyalahgunaan tugas dan wewenangnya.

Selain itu polisi juga sudah periksa Budi Y ( pembeli tanah).dalam keteranganya, Budi y juga merasa menjadi korban Pemalsuan berkas AJB. Dalam keterangannya Budi Y siap menuntut balik pihak Prawito (makelar) dan Pihak – Pihak yang terlibat dalam pemalsuan berkas AJBb dan jual – Beli tanah milik Bejo.

Jika terbukti bersalah di pengadilan umum maka inspektorat akan berikan sangsi kepada Supangat (carik) berupa pemecatan yang sesuai PP nomer 53 tahun 2010 tentang hukuman disiplin seorang ASN atau aparatur negara. Dengan ancaman hukuman penundaan pangkat, jabatan sampai pemecatan.

Jika Prawito (makelar) dan Supangat (pemalsu tanda tangan bejo) jika terbukti bersalah maka akan diancam pasal 264 kuhp Tentang pembuatan surat palsu yang bisa menimbulkan hak dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun.

(ris.had)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in BREAKING NEWS

To Top