Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Terkait Kasus Penadahan, Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya Jelaskan Tentang Ekspor-Impor Barang

“Bintang Satriawan” (Kiri) Humas Bea Cukai Tanjung Perak

SURABAYA – Berita Patroli – Setelah video yang memperlihatkan kendaraan bodong diekspor ke luar negeri menjadi viral, Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya memberikan penjelasan tentang mekanisme pengawasan ekspor kendaraan.

Hal ini berkaitan dengan kasus penadahan yang diungkap oleh polisi dan polisi militer, yang berhasil menyita 46 mobil dan 214 motor di gudang milik T-N-I di Sidoarjo.

Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan barang sitaan dari debitur yang gagal membayar cicilan, dan diduga sudah beberapa kali diekspor ke Timor Leste dengan menggunakan kontainer melalui pelabuhan Tanjung Perak.

Humas Bea Cukai Tanjung Perak, Bintang Satriawan, ketika dikonfirmasi, mengatakan bahwa pengawasan ekspor dilakukan secara sistematis, berdasarkan kesesuaian antara dokumen dan barang yang ada di dalam kontainer.

“Jika dokumen menunjukkan bahwa barang yang diekspor adalah kendaraan dan sesuai dengan hasil scan sinar gamma, maka barang tersebut akan melewati jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik. Jika ada ketidaksesuaian, maka barang tersebut akan masuk ke jalur merah dan harus dibuka kontainernya untuk diperiksa satu per satu,” kata Bintang.

Bintang juga menjelaskan bahwa setiap barang ekspor dan impor memiliki kode H-S yang menentukan apakah barang tersebut termasuk dalam kategori lartas atau tidak.

Barang lartas adalah barang yang memerlukan izin khusus dari kementerian terkait untuk diekspor. Kendaraan tidak masuk dalam kategori lartas, sehingga biasanya dapat langsung diekspor tanpa izin melalui jalur hijau. 

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in BREAKING NEWS

To Top