Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Pelajar SMP di Tulungagung Tewas saat Latihan Silat, Pelatih Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dok. Polres Tulungagung

TULUNGAGUNG – Berita Patroli – Pelatih pencak silat di Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka tewasnya seorang pelajar SMP. Tersangka diduga melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian korban.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan tersangka adalah Dandi Atzinar Rahman (25) warga Lingkungan 8, Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung. Tersangka kini ditahan di Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka statusnya adalah pelatih korban. Tersangka melakukan tindakan yang berakibat luka dan cedera. Luka dan cedera itu kemudian menyebabkan korban meninggal dunia,” kata AKBP Tuku Arsya Khadafi saat dikonfirmasi tim media, Sabtu (25/11/2023).

Sementara Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Mohammad Nur, menjelaskan kasus dugaan penganiayaan yang tersangka terjadi pada Sabtu (18/11/2023) sore.

Saat itu korban REB (15) warga Desa/Kecamatan Ngunut bersama tiga rekannya mengikuti latihan pencak silat di SMAN 1 Ngunut.

“Pelaku (pelatih) memimpin pemanasan, setelah itu pelaku menendang di sekitar dada, perut dan kaki. Tendangan itu juga dilakukan terhadap rekan korban,” tambahnya.

Fatalnya, tendangan pelaku langsung membuat korban jatuh ke belakang, sehingga kepala korban membentur lantai. Saat kejadian, korban sempat mengeluh sakit, namun kembali mengikuti latihan. Tindakan kekerasan fisik tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) SMAN 1 Ngunut.

“Makanya saat dilakukan autopsi kemarin ada resapan darah di belakang kepala,” ujarnya.

Nur menambahkan, usai mengikuti kegiatan latihan korban pulang ke rumahnya di Desa Ngunut. Korban REB sempat mengeluh sakit di bagian pinggang, karena dianggap cedera biasa, hanya diberi obat pereda nyeri.

“Pada hari Senin korban mengeluh sakit lagi, kemudian diperiksakan ke rumah sakit untuk rontgen. Setelah itu kembali pulang,” jelasnya.

Selasa (22/11/2023) pagi korban dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya menurun dan mengalami demam tinggi hingga 41 derajat Celcius.

“Setelah dirawat sehari, pada Rabu (23/11/2023) pagi korban dinyatakan meninggal dunia,” kata M Nur.

Dari hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik, korban mengalami luka dalam pada bagian dada dan leher belakang, selain itu juga terjadi pendarahan pada rongga otak.

“Pendarahan di otak tersebut yang menyebabkan kematian korban,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top