Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Modali Oknum Polisi Bisnis Narkoba, Seorang Pengacara Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Suasana sidang narkoba dengan agenda kesaksian di Ruang Tirta PN Surabaya

SURABAYA – Berita Patroli – Sumardi Ika, seorang pengacara di Surabaya jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang perdananya itu, Sumardi didakwa memodali salah satunya oknum polisi untuk bisnis narkoba.

Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Sabetania R Paembonan menyebut Sumardi memberi modal oknum anggota polisi berinisial LKR untuk membeli narkoba. Sumardi juga diketahui memberi modal dua orang lainnya yakni Dimas Eko Risdiyanto dan Dela Monika Desi.

Bisnis Sumardi ini kemudian dibongkar oleh Ditreskoba Polda Jatim. Selanjutnya ia ditangkap di rumahnya di Perumahan Royal Residence, Wiyung Surabaya.

Ketika diamankan, polisi mendapati sejumlah barang bukti 53 butir pil ekstasi, 3,37 gram ganja, hingga 11 kantong plastik berisi 10,66 gram sabu. Barang-barang tersebut ditemukan di lantai 2 dan 3 rumah Sumardi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sumardi mengaku memperoleh sejumlah barang bukti itu dari oknum polisi LKR, Dimas Eko Risdiyanto dan Dela Monika Desi.

“Terdakwa mendapat ekstasi dan sabu-sabu dari Dela Monika Desi, Dimas Eko Risdiyanto, dan LKR,” kata Sabetania saat membacakan surat dakwaannya di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (21/9/2023).

Sabetania menambahkan Sumardi tercatat memberikan modal dengan cara transfer ke Dela sebesar Rp 35 juta. Modal itu kemudian digunakan membeli ganja, sabu, dan ekstasi ke seseorang bernama Sembeb.

“Dela mentransfer dulu uang Rp 32,5 juta ke rekening Sembeb secara bertahap sebelum mendapatkan narkoba. Uang yang digunakan Dela untuk membayar sabu kepada Sembeb berasal dari terdakwa (Sumardi), dipinjamkan sejumlah Rp 35 juta,” jelas Sabetania.

Sabetania menambahkan, LKR, Dela dan Eko disidang di berkas terpisah. Dalam pengakuannya, Dela menyatakan uang senilai Rp 35 juta itu dikembalikan ke Sumardi secara bertahap. Sedangkan Sembeb saat ini masih buron.

Sedangkan narkoba milik Sumardi, lanjut Sabetania diperoleh dari dua orang yakni Ilung dan Wawan Setiawan. Keduanya juga kini masih diburu polisi.

Erick Komala penasihat hukum Sumardi mengelak barang bukti narkoba yang ditemukan bukan milik kliennya. Erick menyebut barang tersebut merupakan titipan dari LKR (oknum polisi) dan Ilung.

“Bukan punya klien saya, itu titipan dari LKR dan Ilung,” tutur dia.

Erick juga membantah Sumardi memberikan modal kepada LKR dan Dela untuk membeli narkoba. Ia menyebut transfer tersebut sebatas peminjaman uang senilai Rp 35 juta ke Dela.

“Tidak ada kaitannya (dengan jual beli narkoba). Itu (uang) pinjam meminjam, sudah lama mereka berteman,” tanda Erick.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top