Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Usai Dirudapaksa Hingga Hamil, Pelajar di Ponorogo Dipaksa Gugurkan Kandungan

Dok. Istimewa

Ponorogo – Berita Patroli – HI asal Desa Bulu Lor, Jambon, Ponorogo, harus berhadapan dengan hukum usai ketahuan mencabuli dan memperkosa anak di bawah umur. Pria 23 tahun itu bahkan sempat mengancam dan memberikan obat penggugur kandungan kepada korban.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Andik Candra mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua bersama korban tentang pemerkosaan yang dilakukan tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan betul terjadi persetubuhan pada 26 Februari 2023 lalu,” tutur Andik kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Andik menambahkan jarak rumah korban dan tersangka berdekatan. Tersangka awalnya menghubungi korban untuk melakukan hubungan suami istri. Namun korban menolak. Saat rumah korban sepi, tersangka berhasil menyelinap ke dalam rumah korban.

“Saat korban sendirian di rumah, tersangka menyelinap dan mengiming-imingi uang dan dipaksa kemudian disetubuhi,” terang Andik.

Kemudian sekitar bulan Maret, korban yang masih pelajar tidak datang bulan dan mual-mual. Korban lantas menghubungi tersangka dan dibelikan test pack.

“Hasil test pack positif, tersangka panik kemudian membeli obat penggugur kandungan di online dan korban dipaksa minum,” ujar Andik.

Saat kejadian itu, lanjut Andik, akhirnya keluarga korban mengetahui dan melaporkan ke unit PPA Polres Ponorogo. Sementara, Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko menambahkan barang bukti yang diamankan dari tersangka ada 1 kaos oblong warna hitam, celana pendek warna hitam oranye dan 1 unit handphone.

Disita dari korban yakni beberapa obat dalam plastik klip, kaos lengan panjang warna biru dongker, 1 celana training warna hitam putih, 1 kasur warna merah muda.

“Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak,” pungkas Wimboko.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top