Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Wali Kota Bandung nonaktif “Yana Mulyana” Segera Disidang Kasus Suap Bandung Smart City

Foto: Yana Mulyana, Walkot Bandung nonaktif

Bandung – Berita Patroli – Berkas perkara Wali Kota (Walkot) Bandung nonaktif Yana Mulyana lengkap. Yana akan segera disidang terkait kasus suap Bandung Smart City.

Berkas perkara Yana sudah dilimpahkan ke Tim Jaksa Komisi Antirasuah pada Jumat (11/8/2023). Berkas itu pun sudah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (14/8/2023).

“Tim Jaksa yang meneliti isi kelengkapan berkas perkara menyatakan lengkap dan dapat dibawa ke persidangan untuk dibuktikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima wartawan, Minggu (13/8/2023).

KPK juga merampungkan berkas penyidikan 2 tersangka lainnya yaitu Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal. Ketiganya merupakan tersangka yang terkena OTT KPK di kasus suap Bandung Smart City.

“Penahanan tersangka YM, DD dan KR masih tetap dilakukan untuk 20 hari kedepan sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rutan KPK. Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung oleh Tim Jaksa dalam waktu maksimal 14 hari kerja,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui dalam kasus tersebut KPK menetapkan 6orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sony Setiadi selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Benny dan Andreas Guntoro (AG) selaku Direktur Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Ketiganya pun sudah diadili di persidangan. Mereka didakwa memberi suap kepada Yana, Dadang Rijal total senilai Rp 888 juta.

Sementara Dadang Darmawan, Yana Mulyana, dan Khairul Rijal yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 juncto 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top