Berita Nasional
Rocky Gerung Juga Digugat ke PN Cibinong, “Dinilai Hina Jokowi dan Bikin Onar”

Rocky Gerung saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023)
Jakarta – Berita Ptaroli – Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) mengajukan gugatan perdata terhadap akademisi Rocky Gerung ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (10/8/2023).
Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH) yang teregistrasi dengan nomor perkara 271/Pdt.G/2023/PN Cbi ini dilayangkan Perkomhan lantaran Rocky Gerung dinilai telah menghina Presiden Joko Widodo.
Dalam gugatannya, Rocky Gerung dinilai telah menyampaikan kalimat provokatif dan tidak patut di hadapan buruh pada acara Konsolidasai Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh di Bekasi tanggal 29 Juli 20123.
“Pernyataan tergugat tersebut sangat berbahaya, di mana menjelang pemilihan umum (pemilu) seharusnya tergugat menjaga suasana kondusif tidak menyebarkan berita bohong,” demikian bunyi gugatan Perkomhan yang dikutip oleh media, Senin (14/8/2023).
Setidaknya, ada enam perkataan Rocky Gerung yang dinilai provokatif dalam video yang viral di media sosial dan telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat tersebut.
Misalnya, “10 Agustus kita bikin gara-gara, kita cari gara-gara”, “Kita lakukan people power dimulai bulan Agustus”, “B******n yang t***l” dan “B******n yang t***l sekaligus pengecut”.
Kemudian, “Teman-teman kita harus lantangkan ini” serta “Saya percaya 10 Agustus akan ada kemacetan di jalan tol, bukan saya percaya saya inginkan ada kemacetan”.
Selain kata-kata itu, Rocky Gerung dinilai telah mengeluarkan pernyataan yang tidak benar atau bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat terkait dengan pemilu yang sebentar lagi akan dilaksanakan.
Pernyataan itu berbunyi: “Jokowi berupaya untuk menunda Pemilu karena dia belum mendapat kesepakatan dari Ketua-ketua Partai siapa yang melindungi dia kalau dia lengser” Menurut Perkomhan, kata-kata provokatif dan pernyataan bohong yang diucapkan oleh Rocky Gerung membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.
Sebab, apabila dibiarkan, pernyataan itu bisa saja menggerakkan masyarakat yang terprovokasi sehingga menimbulkan keonaran dan pertikaian antar-anggota masyarakat.
“Semua pernyataan tergugat tersebut di atas ditujukan kepada Jokowi dalam kedudukan selaku Presiden Republik Indonesia untuk masa bakti tahun 2019 – 2024,” ujar Perkomhan.
Adapun Presiden merupakan lembaga tinggi negara yang menjalankan fungsi eksekutif. Dalam hukum perdata, subyek hukum Presiden ada dua, yaitu orang secara biologis (natuurlijk person), dan badan hukum (recht person) yang kedudukannya sama seperti manusia yang mempunyai hak dan kewajiban.
“Sebagai lembaga tinggi negara, Presiden termasuk badan hukum publik, secara perdata sama seperti manusia mempunyai hak dan kewajiban, harus dihormati, tidak boleh dihina. Menghina dan melecehkan Presiden sama dengan melecehkan lembaga tinggi negara,” kata Perkomhan.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Rocky Gerung, Perkomhan telah mengeluarkan biaya dalam proses menegakkan hukum, membela kehormatan dan martabat Presiden Repubilk Indonesia melalui jalur hukum yang benar.
Kerugian meteriil Perkomham berupa biaya proses hukum di pengadilan, transportasi, konsumsi sebesar Rp 25.000.000. Oleh karena itu, Perkomhan memohon Majelis Hakim menghukum Rocky Gerung untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 25.000.000.
Sementara itu, menurut Perkomhan, pernyataan Rocky Gerung yang bernada provokatif menimbulkan kemarahan masyarakat yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta memicu konflik horizontal itu harus dipertanggungjawabkan. Hal ini merupakan kerugian immaterial yang tidak dapat dinilai dengan uang.
“Meskipun kerugian immateriil tidak dapat dinilai dengan uang, namun demikian agar ada nilai kerugian immaterial yang ditanggung tergugat, maka penggugat memohon kepada majelis hakim menghukum tergugat membayar kerugian immaterial sebesar Rp 2.000.000.000,” papar Perkomhan.
Rocky Gerung juga digugat ke PN Jakarta Selatan lantaran diduga telah menghina Presiden Joko Widodo oleh seorang advokat bernama David Tobing pada Kamis, 3 Agustus 2023. Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum itu telah teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
(Red)

You must be logged in to post a comment Login