Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

2 Orang Teroris Anggota Kelompok Anshor Dulah Ditangkap di Lombok

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Lombok – Berita Patroli – Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua teroris di kawasan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polri mengatakan dua teroris itu anggota kelompok Anshor Daulah.

“(Dua teroris berinisial, red) HSN dan OS adalah anggota Anshor Daulah. Kedua terduga pelaku tersebut memiliki keterlibatan yang berbeda,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).

Ramadhan menjelaskan pelaku berinisial OS alias O aktif membahas Daulah Islamiyah di dalam percakapan grup WhatsApp kajian Islam Kaffah dan di media sosial Facebook miliknya atas nama ‘Hamzah’, sejak 8 Agustus 2022 hingga saat ini. OS mengunggah tutorial pembuatan bom dan senjata api.

“Pada postingannya, OS alias O memposting video tutorial pembuatan bom dan senjata api rakitan dan memiliki rencana untuk hijrah ke Suriah,” katanya.

Densus 88 menangkap HSN alias UL di Selong, Lombok Timur. Sementara Densus 88 menangkap OS alias O di dermaga Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

Untuk tersangka teroris HSN, dia diduga merekrut anggota JAD Bima. HSN alias UL berperan di dalam perekrutan teroris berinisial H untuk menjadi anggota JAD Bima. H sendiri berstatus sudah ditangkap.

Sebelumnya, diberitakan dua terduga pelaku terorisme asal Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri pada Jumat malam (14/7/2023). Kedua terduga pelaku ditangkap sekitar pukul 21.30 Wita di kediamannya di Lombok Timur.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin membenarkan ada dua warga Lombok Timur yang diamankan tim Densus 88 pada Jumat malam.

“Benar. Tapi untuk inisial pelaku kami tidak punya. Karena yang melakukan penangkapan itu dari Densus 88 langsung,” kata Arman, Sabtu malam (15/7/2023).
(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top