Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Ungkap Otak dari Kasus Perampokan Rp 550 Juta-Emas 201 Gram di Sumsel

Foto: Para perampok di rumah pengusaha di Lahat, Sumsel. (Foto: Istimewa)

Lahat – Berita Patroli – Polisi menangkap 3 perampok rumah pengusaha di Lahat, Sumatera Selatan yang gasak uang tunai Rp 550 Juta dan perhiasan emas 201 gram. Aksi itu ternyata di otaki tetangga korban.

Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Sapta Eko Yanto mengatakan setelah pihaknya menangkap ketiga pelaku tersebut, terungkap jika satu di antaranya merupakan tetangga korban.

“Setelah kita tangkap dan diperiksa intensif ternyata satu pelaku merupakan tetangga korban,” kata Sapta kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).

Otak pelaku merupakan tetangga korban itu bernama Nico Saputra (32), yang juga residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

“Tetangga korban itulah merupakan otaknya. Dia itu residivis kasus curat,” katanya.

Dalam aksinya, kata Sapta, Nico yang telah mengajak rekannya, M Husen (38) warga Desa Ulak Lebar, Lahat dan Anton Oktaria (31) warga Kelurahan Kota Jaya, Lahat. Sebelum beraksi, Nico sudah mengamati rumah korban sekitar 4-5 hari sebelum kejadian.

“Setelah menurut mereka saat kejadian itu waktu yang pas karena korban sedang pergi ke pasar. Sekitar 4-5 hari pelaku sudah menggambar situasi di rumah korban,” bebernya.

Dan saat aksi perampokan terjadi, Nico bertugas hanya mengawasi dari luar rumah dan Husen masuk ke dalam rumah. Sementara Anton mengetahui tindak tersebut dan turut menikmati hasil kejahatan.

“Dari pengakuan mereka hasil kejahatan itu sebagian mereka gunakan sekitar Rp 50 juta, digunakan untuk berfoya-foya, pesta sabu, hiburan ke diskotek di Palembang, main perempuan, judi slot, beli pakaian dan sepatu bermerk,” ungkapnya.

Dan barang bukti lain yang disita di antaranya, satu DVR CCTV, uang tunai Rp Rp 457.351.000,-, gelang emas 12 suku (80,4 gram), dompet, selimut, 4 baju kaos, 4 celana, 2 tas ransel dan 2 bilah pisau.

Mereka saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 480 KUHPidana. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, rumah milik pengusaha di Lahat, Sumatera Selatan bernama Woro Sulastri (68), menjadi sasaran perampokan. Uang Rp 550 juta dan perhiasan emas 201 gram raib.

Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Sapta Eko Yanto mengatakan, saat perampokan berlangsung, rumah korban yang beralamat di Jalan Sosial, Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan dan Kabupaten Lahat itu sedang dihuni orangtua korban yang sudah lansia, seorang diri.

“Tapi karena orang tua korban ini sudah lansia dan sudah agak hilang kesadaran sehingga pelaku dengan leluasa menguras harta korban,” katanya. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top