Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Baru Usia 20 Tahun.. Mbak SM Lakoni Bisnis Esek-Esek dengan Keuntungan Rp 1,1 Juta

Penyidik Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menunjukkan beberapa barang bukti kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (19/6/2023).

PALEMBANG – Berita Patroli – Remaja perempuan SM (20), warga Seberang Ulu II, Kota Palembang, Sumatera Selatan, menjalani bisnis esek-esek.

SM yang diamankan pihak kepolisian ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban terakhir yang dijajakan tersangka SM masih berusia 16 tahun.

Setiap kali kencan korban dihargai Rp 1,8 juta kepada pria hidung belang.

“Tersangka membujuk rayu korban yang masih di bawah umur dengan keuntungan besar sehingga terlibat aktivitas terlarang ini. Kemudian, foto-foto korban dipromosikan oleh tersangka menggunakan media sosial Instagram dan jejaring pesan singkat MiChat,” ujar Kepala Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini di Palembang, Senin.

Dia mengatakan polisi mengamankan beberapa alat bukti, di antaranya uang tunai Rp 1,8 juta dan satu unit ponsel miliknya.

Menurut Raswidiati, uang tunai jutaan rupiah itu didapatkan tersangka sebagai upah atas jasa penyaluran seorang anak perempuan untuk menjadi teman kencan.

Ia menjelaskan aktivitas tersebut dijalankan tersangka beberapa bulan terakhir dan anak perempuan yang menjadi korban diketahui lebih dari satu orang.

Kepada penyidik kepolisian, kata dia, tersangka yang ditangkap pada Jumat (16/6) itu mengaku dari uang tersebut dirinya mendapatkan keuntungan Rp 1,1 juta, sementara selebihnya diberikan kepada setiap korban.

Raswidiati mengatakan saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel untuk keperluan proses penyelidikan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Atas perbuatannya, kata dia, tersangka dijerat melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top