Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Kencan dengan Mantan Istri, Lalu Jual ke Orang Lain

Pelaku TPPO di Dumai ditangkap. (Foto: Istimewa)

Dumai, Riau – Berita Patroli – Seorang pria di Dumai berinisial MI (19) ditangkap Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Dumai. Ia ditangkap karena menjual mantan istrinya, WA ke pria hidung belang.

Penangkapan terhadap MI bermula saat ia menjajakan mantan istrinya itu di salah satu wisma di Dumai. Keduanya ditangkap, Jumat (16/6/2023) dini hari.

“Tersangka kita amankan saat menjajakan mantan istri ke pria hidung belang di salah satu wisma di kamar 209 Wisma Cemara,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin, Sabtu (17/06/2023).

Usai diinterogasi, diketahui, MI bersepakat dengan mantan istrinya untuk mencarikan tamu agar dilayani secara seksual. Dari setiap transaksi, ia meminta bagian 50 persen. Mantan istrinya ditawarkan seharga Rp 250 ribu.

“Tersangka mendatangi korban di Wisma Cemara lalu membuat kesepakatan pada korban dengan mencarikan tamu untuk melayani secara seksual dan meminta fee atau upah 50 persen. Sebelumnya juga WA ini pernah dijual ke pria berinisial AR dan SY,” kata Nandang.

Sang mantan istri dijajakan lewat aplikasi MiChat. Sebelum sepakat, keduanya bahkan berhubungan badan di hotel. Baru kemudian MI menawarkan mantan istrinya itu ke pria hidung belang.

“Ya si perempuan ini masih ada rasa juga sama mantan suaminya. Jadi mereka ini waktu di hotel berhubungan badan dahulu baru buat kesepakatan untuk mencarikan pelanggan,” kata Nandang.

Tak hanya MI, WA juga dimuncikari oleh dua pria lain yang kini sedang diburu polisi. MI sendiri mengaku tidak kenal dengan mucikari lain yang turut menjajakan mantan istrinya itu.

“Bercerai di pengadilan mereka ini sudah sejak Mei kemarin. Dijual beberapa kali di sana dengan alasan si pelaku tidak punya pekerjaan,” kata Nandang.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti lain berupa alat kontrasepsi. Barang bukti dan pelaku kini telah dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top