Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

“Jadi Perantara Keberangkatan PMI Ilegal ke Malaysia”, 4 Orang IRT Diamankan Polisi

Foto: IRT di Tanjungbalai jadi perantara penyaluran PMI Ilegal ke Malaysia. (Dok Polres Tanjungbalai).

SUMUT – Berita Patroli – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tanjungbalai, mengungkap agen perjalanan keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) dengan jalur ilegal dan tanpa dokumen keimigrasian lengkap ternyata dilakukan oleh empat ibu rumah tangga (IRT).

Pengungkapan kasus TPPO itu, diungkap dalam waktu sepekan. Hasilnya, empat orang IRT yang membantu mengurus perjalanan PMI illegal ini ditangkap di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).

“Empat orang wanita IRT ini kami amankan di tempat terpisah. Jadi peran mereka seperti membantu penempatan kerja termasuk keberangkatannya,” kata Ketua Satgas TPPO, AKBP Ahmad Yusuf Affandi yang juga merupakan Kapolres Tanjungbalai kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).

Diamankannya empat IRT ini kata Ahmad Yusuf bermula dari penelusuran informasi yang diterima pihaknya. Sejak Rabu (7/6/2023) ada kabar sebuah rumah dijadikan tempat penampungan sementara PMI ilegal yang berada di Jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor, Tanjungbalai.

“Dari rumah tersebut kita amankan tiga orang wanita yang berperan membantu mengurus penempatan PMI illegal ini dan menyediakan fasilitas keberangkatannya,” kata Kapolres.

Di rumah tersebut pula, petugas menemukan enam orang calon PMI ilegal yang ikut diamankan. Mereka sedang menunggu persiapan keberangkatan menuju Malaysia.

“Sementara itu seorang lagi berdasarkan pengembangan diamankan juga wanita di Desa Sei Jawi-jawi, Asahan pada tanggal 13 Juni bersama satu orang calon PMI yang juga menunggu diberangkatkan,” jelas Rahmad Affandi.

Adapun, keempat IRT yang diamankan tersebut masing-masing ND alias Amel (33) warga Dusun XIII Desa Lubuk Palas, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, ASS alias Yuni (35) warga Dusun V Gang Nangka Desa Pekan Bandar Khalipah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kemudian Y alias Ningsih (44) warga Dusun 18 Kloni 3 Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan M alias Rika (39) warga Dusun Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

“Terhadap para terlapor telah dilakukan penahanan sementara. Sedangkan calon PMI diserahkan kepada BP2MI Kota Tanjungbalai,” kata Kapolres.

Kini, empat IRT tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 81 subsider Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 ke 1 KUHPidana.

Kawasan perairan Asahan yang sebagian wilayahnya masuk di Kota Tanjungbalai merupakan jalur ramai TPPO. Panjangnya garis pantai dan banyaknya pelabuhan tikus membuat daerah ini jadi surga penyedia lapangan kerja ke Malaysia dengan jalur tak resmi.

Biasanya, para PMI ilegal yang dijanjikan bekerja ke Malaysia ini akan berangkat pada dini hari dengan menumpang kapal nelayan. Mereka akan diangkut menuju perairan perbatasan dan dipindahkan ke kapal yang lebih besar hingga masuk ke Malaysia. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top