Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Kartu ATM Hilang, Saldo Raib Dicuri

Petugas kepolisian (kiri) memeriksa kelengkapan barang bukti kasus pencurian isi saldo ATM milik korban di Mataram, NTB, Jumat (16/6/2023).

MATARAM – Berita Patroli – Elok Sarah Hilyatunnisah (23) harus kehilangan uang di ATM.

Kejadian itu seusai dompetnya hilang di ritel modern di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Uang di ATM Elok dikuras pelaku berinisial SR (24).

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan penangkapan SR dalam kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku kami tangkap dini hari tadi di rumahnya di wilayah Pagutan,” kata Yogi, Jumat (16/6/2023).

Perbuatan SR ini terungkap dari adanya laporan korban yang awalnya kehilangan dompet di salah satu ritel modern wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, pada akhir Mei 2023.

“Waktu itu korban mengaku tergesa-gesa pergi ke rumah sakit, sehingga dompetnya tertinggal,” ujarnya.

Korban menyadari hal itu ketika tiba di rumah sakit. Namun, saat kembali ke ritel modern tersebut, dompet korban yang disimpan di atas meja sudah hilang.

“Mengetahui dompet tidak ada, korban meminta bantuan pihak ritel modern untuk mengecek rekaman CCTV,” ucap dia.

Dari rekaman tersebut kemudian terungkap peran SR yang mengambil dompet milik korban di atas meja.

“Dalam dompet itu ada uang tunai, kartu ATM, dan kartu identitas lain,” kata Yogi.

Pengambilan uang korban melalui kartu ATM itu pun terungkap dari rekaman CCTV yang menunjukkan SR langsung menyambangi mesin ATM yang ada pada ritel modern tersebut.

Perbuatan SR pun dikuatkan dengan hasil cek korban melalui aplikasi transaksi perbankan. Saldo yang ada pada rekening korban senilai Rp 4 juta habis dikuras oleh pelaku.

“Jadi, pelaku ini tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan dompet korban, malah menguras uang korban dalam ATM,” ujarnya.

Dari penangkapan pun terungkap cara pelaku bisa mengakses kartu ATM korban, yakni dengan mengacu tanggal lahir pada KTP korban.

“Dengan cara itu, pelaku ini bisa mengakses dan menguras isi saldo ATM korban,” ucap dia.

Kepada polisi, SR mengaku bahwa dirinya telah menggunakan sebagian uang korban untuk membeli alat pengeras suara dan emas.

“Ada sisanya, Rp 2,5 juta, sudah kami sita bersama sound system dan emas,” kata Yogi.

Akibat perbuatannya, kini penyidik telah menetapkan SR sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

“Kepada yang bersangkutan juga sudah kami tahan,” ujarnya. (Red)
Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top