Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

JATIM

Guru Musik Tega Menghabisi Nyawa Muridnya dikarenakan sakit hati

Surabaya, Berita Patroli –  Kembali Polrestabes Surabaya melaksanakan Giat Press Release terkait pembunuhan yang dilakukan seorang guru musik terhadap nyawa seorang perempuan yang di latar belakangi karena sakit hati.

Press release dilaksanakan di halaman Mapolrestabes Surabaya dan dipimpin langsung Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, dihadiri Kasatreskrim, Kannit Resmob, Kanit Propam dan Anggota Resmob Polrestabes Surabaya, pada Jumat (9/6), sekira pukul 15.30 Wib.

Dalam penyampaiannya, Kapolrestabes Surabaya mengatakan,”terkait dengan pembunuhan seorang mahasiswi universitas surabaya (Ubaya) atas nama korban AN, yang dibunuh oleh seorang pria berinisial RBA (41th) yang juga sebagai guru musik korban, dengan motif karena pelaku pembununuhan tersebut merasa sakit hati dengan kata-kata korban AN yang tidak sepantasnya untuk disampaikan” kata Pasma.

“Awalnya kasus ini diawali adanya pengaduan di Polrestabes pada 5 Mei 2023, yang dilaporkan seseorang yang hilang kontak dengan anaknya, yang diperkirakan sekitar dua hari dan tidak bisa dihubungi. Berangkat dari pengaduan itu, maka Kasatreskrim membentuk tim yang dipimpin oleh Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan berbagai penyelidikan dan pengumpulan data-data, dan informasi yang ada juga te keterangan saksi dan analisis IT serta cctv, sehingga dilakukan penyelidikan, maka pada tanggal 7 Juni 2023, telah diamankan seorang laki-laki berumur 41 tahun berinisial RBA, asal Surabaya, tepatnya beralamatkan di Gununganyar Kidul, dan dari pengaduan pelaku, bahwa yang bersangkutan mengakui mufakat orang terakhir yang bersama korban pada tanggal 3 Mei 2023, disitulah pelaku telah mengakui bahwa pelaku RBA telah melakukan pembunuhan terhadap korban, yang mana kronologisnya, pada tanggal 3 Mei 2023, korban berangkat dari rumahnya di Sidoarjo dengan mengendarai mobil Xpander,” kata Pasma.

“Korban menjumput pelaku di dekat rumahnya, disitulah keduanya melakukan aktifitasnya dan sempat mampir dulu di kampusnya, sehingga pelaku berkeliling dengan mengendarai mobil Xpander tersebut,” tambahnya.

Pelaku berencana akan menggadaikan mobil korban dengan alasan kehabisan uang, saat setelah kehabisan uang, namun tidak satupun membuahkan hasil, sehingga nantinya mobil tersebut tergadaikan, hasilnya untuk dibuat usaha di Pacitan, karena belum ada modal yang harus bisa bikin usaha tersebut.

Pasma menambahkan,”sampai malam mereka berdua berkeliling agar bisa menemui orang yang mau menerima mobil tersebut untuk digadaian, tetapi hasilnya tidak ada orang yang mau menerima gadai mobil tersebut, mereka juga sempat tidur di salah satu apartemen di dalam mobil tepatnya di parkiran,” tambahnya.

Pada tanggal 4 Mei 2023, sekira pukul 12.00 WiB, mobil berhenti di depan Kebun Bibit Wonorejo, Kendangsasri Surabaya, mereka berdua cekcok sampai di dengan oleh warga sakitar, saat korban berteriak, lalu pelaku mengikat korban sambil di cekik, setelah di cekik, dibekap mulutnya, lalu pelaku menggunakan tali dari celananya untuk menjerat lehernya, dan korbanpun tak berdaya sampai lemas dan akhirnya meninggal dunia.

Saat setelah melakukan kegiatan pembunuhan, pelaku sempat berkeliling menggunakan mobil milik korban,

Setelah berkeliling, pelaku memasukkan mayar korban dalam koper, dan koper dililit tali, kemudian dibungkus dengan plastik, pelaku membawa koper berisikan mayat tersebut di daerah Pacet Mojokerto, sekira pukul 20.00 WIB sampai sekira pukul 20.30 WIB.

Pasma juga menuturkan,”pada tanggal 5 Mei 2023, sekira dini hari korban mayat korban dibuang di i jurang tikungan Gajah Mungkur, dari kronologis tersebut, Anggota tim mendapatkan informasi adanya mayat yang dimasukkan di dalam koper, sehingga petugas tim dari Polrestabes Surabaya bergegas mendatangi tempat dimana ditemukan mayat yang dimasukkan ke dalam koper itu, untuk memastikan keterangan dari pelaku,” tuturnya.

Ternyata saat tim mendatangi ditemukannya mayat dalam koper, ternyata benar dan sesuai dengan keterangan dari pelaku tersebut.

Ternyata motif dari kejadian pembunuhan ini didasari sakit hati dan pelaku juga ingin manguasai barang milik korban berupa mobil dan handphone milik korban, yang notabene mobil tersebut sudah dipindah tangankan kepada orang lain beserta handphone.

Barang bukti yang sudah diamankan petugas antara lain, Mobil Xpander, Handphone, dan tas koper sebagai barang bukti utama atas kejadian pembunuhan seorang mahasiswa universitas surabaya (Ubaya).

Kini pelaku di jerat dengan pasal 338 dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JATIM

To Top