Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Ditunda Kembali Sidang Gugatan Praperadilan Dugaan Gratifikasi Helikopter Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri

Jakarta, Berita Patroli- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan kasus dugaan gratifikasi penyediaan fasilitas helikopter Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Sebab, pihak termohon, yaitu Bareskrim Polri tidak hadir.

Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho mengatakan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto belum menerbitkan surat kuasa terkait gugatan tersebut.

Hakim tunggal Afrizal Hadi pun meminta juru sita kembali memanggil Kabareskrim Polri selaku termohon dengan peringatan. Ia pun menunda lagi sidang gugatan tersebut hingga Selasa (23/5).

“Kita tunda sekali lagi ya, memanggil termohon dengan peringatan,” ujar hakim Afrizal.

Kurniawan pun mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak Bareskrim Polri dalam persidangan untuk yang kedua kalinya. Padahal, permohonan gugatan tersebut telah dilayangkan sejak 10 April 2023.

“Atas ketidakhadiran dari divisi hukum Mabes Polri dengan alasan bahwa surat kuasa belum turun, kami sebagai pemohon sangat kecewa karena permohonan sudah diajukan jauh sebelum lebaran,” kata dia.

Dalam gugatannya, LP3HI mempersoalkan dugaan gratifikasi penyediaan fasilitas helikopter saat Firli Bahuri bertolak ke Palembang pada Juni 2020.

Dewan Pengawas KPK telah memutuskan Firli melanggar kode etik atas penggunaan helikopter tersebut. Firli dijatuhi hukuman ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) kemudian melaporkan dugaan gratifikasi helikopter yang Firli tersebut pada Juni 2021. Namun, Kabareskrim mementahkan laporan tersebut. (Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top