Berita Nasional
Keputusan PN Jakarta Pusat Terhadap Koruptor 22,7 T Benny Tjokrosaputro Digugat
Jakarta, Berita Patroli – Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro tersangka kasus korupsi senilai 22,7 Triliun rupiah divonis pidana nihil alias tidak bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Putusan sidang kotraversi itu sontak membuat Tim Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan upaya banding. Benny bersama dengan Adam Damiri, Sony Widjaya cs dianggap bersalah dalam dakwaan kesatu Primair dan terbukti merugikan Negara sebesar Rp22,7 Triliun
Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding atas kasus tindak pidana korupsi tersebut karena mengusik dan mencederai rasa keadilan. Saat ditemui Wartawan Patroli Indonesia, Sabtu (14/1/2023) lalu mengatakan, sedikitnya terdapat 3 (tiga) poin alasan dilakukannya upaya hukum banding, yakni putusan tersebut sangat menciderai rasa keadilan di masyarakat, selain itu Benny juga dianggap telah merugikan negara dan melakukan pengulangan tindak pidana (dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya).
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengungkapkan, “Seharusnya setelah putusan hukuman seumur hidup, dimana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai Doktrin Hukum Pidana, terangnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat yang dianggap keliru dalam menerapkan hukuman, “Benny terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Sementara harta yang telah disita dengan akumulasi kerugian Rp40 Triliun masih jauh dari kata penyelamatan, sangat tidak adil, Tim Jaksa Penuntut Umum Melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung langsung menyatakan Banding. (Ted)















You must be logged in to post a comment Login