Berita Nasional
Polres Ponorogo Ungkap Curanmor Spesialis Mobil Barang, 4 Tersangka Berhasil Di Bekuk.
Ponorogo Berita Patroli – Kurang dari sepekan, gerak cepat Satreskrim Polres Ponorogo berkolaborasi dengan Resmob Polres Madiun Kabupaten telah berhasil menangkap komplotan spesialis pencurian mobil Pick Up.
Komplotan itu Adalah R, F, H dan MS.
“Yang kami hadirkan disini (Polres Ponorogo) adalah MS. Untuk R dan F diproses di Polres Madiun. H masih DPO. Mereka warga Sampang Madura,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, pada Rabu, (16-11-2022).
Kapolres menjelaskan, komplotan ini melakukan pencurian di Ponorogo di 2 lokasi dalam waktu satu hari.
Yakni pada tanggal 11 Oktober 2022. Wilayah pencurian di Kecamatan Balong dan Kecamatan Siman.
“Yang di Kecamatan Siman itu toko Artomoro, Salah satu toko elektronik terbesar di Ponorogo,” kata AKBP Catur.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudha Kurnia mengatakan, bahwa tkp pertama adalah di Kecamatan Balong. Kemudian mereka bergeser di Toko Elektronik Artomoro.
“4 pelaku itu menggunakan prasarana sedan berwarna putih, mereka kemudian merusak dengan kunci T dan membawa alat perusak gembok,” jelas AKP Nikolas.
Terungkapnya pelaku, ketika pemilik pick up melaporkan ke Satreskrim Polres Ponorogo.
Saat melakukan serangkaian penyelidikan, mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV.
Dari situlah teridentifikasi mobil sedan berwarna putih yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya.
Mereka ternyata kabur menuju sampang madura.
“Kami tangkap di SPBU Caruban Madiun, Saat ditangkap satu pelaku berinisial H berhasil melarikan diri, Jadi yang berinisial H itu saat ini masih DPO,” terangnya.
Untuk barang bukti, baru 2 unit yang bisa dikembalikan, Untuk 1 unit pick up dari Kecamatan Balong masih dalam proses pencarian oleh tim Satreksrim Polres Ponorogo.
Pasalnya, untuk satu pick up itu sudah laku terjual.
Selain H yang juga anggota komplotan, penadah pick up juga masih dalam DPO.
“Kerugiannya sekitar Rp 300 juta, Tetapi mobil dijual Hanya Rp 30 juta per unit, Pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 penjara,” pungkasnya.* @pria/jgt-88.















You must be logged in to post a comment Login