Berita Nasional
Pembunuh Mahasiswa Unpad Terungkap, Dia Adalah..
Bandung, Berita Patroli – Kurang dari 24 jam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap pembunuh mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad). Korban berinisial CAM (23) ditusuk oleh temannya sendiri FA (24) di kediaman korban yang berada di Komplek Gading Tutuka 2, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/11), sekitar pukul 09.30 WIB. “Kami lakukan serangkaian penyelidikan yang mana mendapatkan informasi-informasi dari para saksi, kemudian beberapa alat bukti lainnya, sehingga pada pukul 11.30 WIB di hari yang sama kami bisa mengamankan tersangka di rumah orang tua nya,” kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, Sabtu. Terancam Hukuman Berat Kronologi kasus itu bermula saat pelaku FA membeli jaket ojek online serta membawa senjata tajam, lalu mendatangi rumah pelaku. Sehingga Kusworo mengatakan kasus itu masuk ke dalam pembunuhan berencana. Setelah mendatangi rumah korban, kata dia, pelaku lantas masuk ke dalam rumah korban dan berpura-pura mengantar kiriman paket. Mungkin Anda Kenal Sehingga pelaku bisa leluasa masuk ke rumah korban tanpa ada gangguan. “Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisaunya atau senjata tajamnya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban,” kata Kusworo.Lalu, kata dia, warga sekitar mendengar suara teriakan meminta tolong dari arah rumah korban. Kemudian warga menghampiri rumah korban di Kompleks Gading Tutuka 2 itu dan mendapati korban sudah bersimbah darah. “Tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Kompleks Gading Tutuka,” kata Kusworo. Adapun menurutnya pelaku melakukan aksi keji tersebut karena motif sakit hati akibat korban yang berupaya menyebarluaskan kekurangan dari pelaku di media sosial. “Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang,” kata dia. Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang dikendarai pelaku, rompi berlogo ojek online, dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban. Kusworo mengatakan FA dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (red)

You must be logged in to post a comment Login