Berita Nasional
Produk Kosmetik Oplosan Andis NurFuland perlu disikapi serius unit Krimsus Polda Jatim.
Trenggalek Berita Patroli –
Produk kecantikan jenis lotian,cream wajah dan kulit milik NurFluand (37) yang di sinyalir dioplos bahan kimia berbahaya sudah saatnya di sikapi serius jajaran kepolisian Polda Jatim. Pasalnya produk kecantikan tersebut tidak jelas sudah melanggar hukum, tak memliki SNI, ijin edar serta tak ber BPPOM.
Modus produksi kosmetik ini NF berbekal belanja produk kosmestik dari salah satu owner asal kota Blitar (istri dari oknum polisi narkoba) yang kemudian di kemas kembali dengan bahan tambahan senyawa kimia berhaya lainnya.
Pengoplosan kosmetik di lakukan di dua tempat berbeda.Satu tempat berada di wilayah desa Kolomayan kecamatan Wonodadi kabupaten Blitar (rumah ortu asal NF). Sedangkan satu lokasi pengoplosan berada di rt 15. Rw 6 dusun
Wadi kidul, Ngadirenggo, kecamatan Pogalan kabupaten Trenggalek.
Dari keterangan beberapa korban mengatakan, dampak buruk penggunaan kosmetik
tersebut kulit menjadi iritasi, beberapa korban mengalami pembengkakan kulit serta iritasi. Dj ame me salah satu atas korban warga Slemanan Udanawu, Blitar beberapa bulan silam mengalami iritasi kulit dan sempat melaporkan kasus ini ke polresta Blitar.
Dari laporan korban tersebut langsung di terima oleh Bripka Defris unit Krimsus. Namun karena tanpa alasan yang jelas kasus tersebut tidak lanjutkan tanpa alasan yang jelas.
Dari salah satu saksi asal madiun sebut saja XX yang pernah datang ke rumah NF mengatakan, dari keterangan ortu Mbak NF memang benar bahwa dirumah kegiatan NF alias Andis mengoplos kosmetik kemudian dikemas dan dijual secara online,” anak saya kegiatannya daur kosmetik dikemas dan dijual mbak,” Ujar XX saat menirukan ucapan ibu NF.
Untuk penjualan produk tersebut kepada konsumem, Andis alias NF menjual melalui sosmed IG @hb_nyonya_ sultan xx.diz93. Biasanya konsumen dilayani dengan melakukan pembayaran secara transfer, kemudian kosmetik akan dikirim melalui kurir. Untuk konsumen yang sudah transaksi sebanyak 2 kali, baru bisa dilakukan transaksi secara COD. Omset yang didapat atas kegiatan melanggar hukum ini taksir mencapai puluhan juta rupiah dalam sepekannya.
Aksi dan kegiatan Andis atau NF jelas sudah melanggar UU kesehatan 36 2009 serta UU perlindungan konsumen nomer 8 tahun 1999 dengan ancaman kurungan masing-masing 6 tahun serta denda 1 milyart.
Hingga berita ini di turunkan Andis Alias Nurfulandari saat dikonfirmasi via seluler 082339922888 / 081260777669 belum ada respon.(roy.had).(bersambung).

You must be logged in to post a comment Login