Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

SMPN4 kertosono di duga legalkan pungli bikin wali murid resah

nganjuk Berita Patroli – dengan adanya pungutan pembelian buku LKS untuk kegiatan belajar di SMPN4 membuat resah para wali murid karena pungutan tersebut di nilai terlalu mahal dan tidak transparan.

kejadian ini di rasakan beberapa wali murid yang merasa di rugikan pada saat bayar buku LKS lembar kerja siswa senilai 108.000 ribu untuk kelas 7 dan 136.000 ribu untuk kelas 8. pada saat di konfirmasi wartawan berita patroli ke beberapa wali murid ada yang mengatakan bahwa pada saat anaknya membayar beberapa LKS dengan lunas ternyata tidak semua yang di terima , setelah di tanyakan ke pihak sekolah jawabnya habis lalu bagaimana nasibnya pada saat mata pelajaran yang tidak ada bukunya tadi dengan terpaksa harus sedih tidak bisa mengikuti pelajaran tadi jelas siswa yang tidak mau di sebutkan namanya.

selain itu jika mau ambil buku LKS harus di sertakan bukti kwitansi lunas bayar seragam , belom nanti setiap hari jumat harus membayar uang 5000 ribu yang katanya sumbangan sukarela di masukkan dalam kotak yang di gilir ke semua siswanya lewat masing-masing kelas dan jika tidak mau bayar maka akan di catat dalam buku untuk hari jumat depan harus bayar dobel dan harus 5000 ribu gak boleh kurang jelas siswa yang namanya tidak mau di sebutkan.

sugeng setyohadi selaku kepala sekolah SMPN4 ketika di konfirmasi mengatakan jika pengadaan buku LKS tersebut urusannya sama koprasi dan pihak sekolahan tidak mau tahu dengan situasi pandemi karena kita juga bisa bikin aturan sendiri dengan kondisi tidak normal maka pihak kami sudah sepakat melakukan aturan sendiri serta kita kesampingkan aturan-aturan yang ada selama ini sebab LKS tidak ada hubungannya dengan dana BOS jelasnya.

dana BOS bisa di serap tiga belanja contohnya untuk HR para guru , bagi yang tidak mampu bayar untuk pembelian buku bisa di bayar separuh juga gak masalah , urainya.

sementara itu di tempat terpisah , Restian selaku kabid perencanaan SMP mengatakan bahwasannya pihak sekolah tidak boleh menjual ato pengadaan dengan menggunakan dana BOS tp bisa di bayarkan semampunya dan seiklasnya , himbaunya.

di sisi lain siswondo aktivis LSM GERAK kediri raya sebagai aktivis anti korupsi merasa geram melihat dan mendengar sikap yang di terapkan pihak SMPN4 tersebut.

dalam peraturan permendikbud no 44 tahun 2012 , bilamana pihak sekolah meminta sejumlah biaya terhadap siswanya sudah termasuk pungli , apabila mengatas namakan komite jelas dalam permendikbud nomer 75 tahun 2016 menegaskan bahwa komite sekolah baik dari perorangan maupun kolektif itu di larang melakukan pungutan dari peserta didik ato wali murid tidak di perbolehkan , kalau itu seiklasnya baru bisa benar , urainya. ( sasongko , ali , dermawan )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top