Berita Nasional
Diduga Kades, Satpol PP dan Kapolsek Terima Atensi Adanya Cafe dan Karaoke Disebelah Masjid Jami’ dan SMPN 2 Ngadiluwih
Kediri, Jatim, Berita Patroli – Adanya Nung Cafe & Karaoke yang menjual minuman keras tanpa ijin di Ds. Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih ini diduga kuat di backingi oleh Aparat Penegak Hukum dan Pemangku wilayah setempat, pasalnya cafe yang sangat dekat dengan Masjid Jami’ Syekh Abdul Qodir Al Jilany dan SMPN 2 Ngadiluwih ini bebas buka dan beroperasi tanpa mengantongi ijin yang jelas.
Lokasi yang tidak terlihat dari jalan raya ini begitu stategis, meskipun jaraknya kurang lebih 20meter dari Masjid dan Sekolah ini sangat ramai dikunjungi oleh pengunjung untuk bersenang-senang sampai dini hari tanpa memperhatikan kalau sebelahnya adalah Masjid dan sekolah, dengan pulang dengan keadaan mabuk.
Menurut keterangan warga sekitar lokasi yang namanya enggan disebutkan mengatakan “Cafe & Karaoke ini sudah agak lama mas, tapi dibiarkan buka padahal dekat dengan Masjid dan Sekolah, ya saya pribadi resah mas, karena tempat seperti itu pasti di buat mabuk karena ada minuman kerasnya, keluar dari situ kadang ada yang teriak-teriak bikin takut mas, ya was-was lah mas, kenapa tidak ada penutupan” Ungkapnya kepada koran ini.
Kepala Desa Mangunrejo kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri Sutrisno saat di datangi di kantornya untuk di konfirmasi mengatakan, “kalau soal Nung Cafe dan Karaoke tersebut sebenarnya sudah lama buka, cuma memang warga sekitar selama ini tidak ada komplain, jadi menurut saya ya sudah, selama warga tidak resah ya saya biarkan, dan saya tidak pernah terima apapun dari pemilik cafe tersebut” Ungkapnya kepada awak media.
Sementara itu Kapolsek Ngadiluwih Polres Kediri AKP Iwan Setyo Budhi saat di konfirmasi terkait penjualan minuman keras tanpa ijin di Wilayah Hukumnya ini belum memberikan tanggapan “terkait itu saya belum monitor atau tidak tahu, ya nanti kita sikapi, terima kasih atas informasinya, saya juga tidak kenal pemiliknya, apalagi dapat atensi” Jawabnya melalui sambungan telepon.
Ditempat berbeda Kasatpol PP Kabupaten Kediri Agung Djoko Retmono. SH ketika di Konfirmasi Awak media melalui panggilan telepon WhatsApp nya , “enggan menanggapi, padahal terlihat WhatsApp online.
Agung Setiawan selaku Anggota LSM IJS terkait hal ini juga berkomentar, saat wawancara di Kantornya mengatakan “pelaku penjual minuman ini harus dilakukan tindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum, banyaknya peredaran minuman tanpa ijin bisa membahayakan orang disekitar maupun pembeli itu sendiri, kita dari lembaga Swadaya Masyarakat menghimbau kalau tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum setempat akan kita laporkan secara resmi ke Polda Jatim” Ujar Agung kepada awak media.
Lanjutnya “penjual Miras diduga juga tidak memiliki ijin, sesuai peraturan presiden no.74/2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Peraturan menteri perdagangan no.20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Pelaku penjual miras tanpa ijin ini bisa dijerat Pasal 135 JO pasal 71 ayat (2) atau pasal 137 ayat (1) dan (2) UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen” Pungkasnya. (Nyoto, Wandi)

You must be logged in to post a comment Login