Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Istri kecanduan aplikasi tik tok, dan sering balas WA laki2 laen, Suami cemburu buta, pukul kepala istri dengan besi,tewas seketika

Berita PATROLI Surabaya – Hati hati bersosmed ria, ini suatu peringatan sekaligus pembelajaran bagi kaum hawa ,terutama ibu ibu, diSurabaya , seorang wanita tewas karena kepalanya dipukul besi oleh sang suami, gara garanya sang istri sering bermain aplikasi tik tok, dan suka berbalas WA dengan laki laki laen , kini sang suami sekaligus

Pelaku berinisial IA dan barang bukti yang diamankan. Pelaku pembunuhan di Perumahan Wisma Tirta Agung tahap IV, Gununganyar Tambak, dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya. Pelaku adalah IA, 48, asal Modo, Kabupaten Lamongan. Dia dibekuk setelah anggota melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan Polsek Bagor, Nganjuk, pada Jumat (15/10).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana membenarkan hal tersebut. IA ditangkap setelah melakukan pembunuhan atas istrinya, Djasmi, 46. Pembunuhan dilakukan karena IA cemburu pada Djasmi yang sering membuat konten TikTok.

”Setelah Unit Jatanras dan Unit Inafis Polrestabes Surabaya melaksanakan olah TKP kemudian koordinasi dan kolaborasi dengan Polsek Bagor, Nganjuk, kita dapat mengamankan seorang laki-laki pelaku pembunuhan atau penganiayaan berat tersebut,” jelas Kompol Mirzal, Sabtu (16/10).

Kasat menjelaskan, korban Djasmi diketahui meninggal dunia di Perumahan Wisma Tirta Agung tahap IV, Gununganyar Tambak, Surabaya, Jumat (15/10) siang. Pelaku adalah suami siri dan tinggal serumah dengan korban.

Dalam 2 bulan terakhir, keduanya sering cekcok karena pelaku cemburu terhadap korban yang sering membuat konten TikTok. Djasmi juga sering melakukan chat WhatsApp dengan pria lain.

Saat kejadian, sekira pukul 07.00 WIB, pelaku mengingatkan korban atas hal itu. Namun korban malah marah dan akhirnya terjadi adu mulut. Pelaku emosi lalu mengambil alat besi pleser lalu dipukulkan.
1 2

”Korban dipukul sebanyak 5 kali, yang diarahkan ke punggung, lalu diarahkan kepala bagian belakang sebanyak dua kali dan diarahkan ke kepala bagian depan sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia,” tambah Mirzal.

Barang bukti yang ikut diamankan, 1 besi pleser, 1 helai rambut korban, celana jeans biru milik pelaku yang bernoda darah, dan kaos berkrah bermotif biru tua, putih, dan biru muda. Atas kejadian tersebut, IA dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman paling lama lima belas tahun ( Andrijanto/Humbass/ Arinta)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top