Connect with us

Berita Patroli

Berita Nasional

Suami bunuh istri terancam pidana seumur hidup, dijerat Pasal 340 KUHP , pembunuhan berencana .

Sulawesi, berita PATROLI – Istri di Kolaka Utara Tewas di Tangan Suami, Begini Kronologinya

Rusman tersangka pembunuhan istrinya saat menjalani reka adegan. Kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa terjadi di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra)
Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang ibu rumah tangga bernama Fitriani (28).
Sedangkan pelaku yang tega menghabisi korban adalah suaminya sendiri, Rusman (34).
Keduanya tercatat sebagai warga Desa Tobaku, Kecamatan Tatoi, Kabupaten Kolaka Utara.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya:

kasus ini bermula keduanya ditemukan dalam kondisi kritis di kamar mereka pada Jumat (27/8/2021) lalu.
Kondisi Rusman dan Fitriani pertama kali diketahui oleh anaknya berusia 9 tahun pada sore hari.
Sang anak lalu memberi tahu tantenya bernama Erma, melihat ayah dan ibunya dengan sejumlah luka di tubuh mereka.

Erma kemudian meminta bantuan kepada warga setempat untuk menolong kedua korban.

Saat bantuan tiba, Rusman sudah tak berdaya sementara Fitriani tak lagi bernyawa.

Belakangan terungkap fakta, Fitriani meninggal dunia karena dihabisi oleh suaminya sendiri dengan senjata tajam.

Usai melakukan aksinya, Rusman kemudian mencoba mengakhiri hidupnya.

Ribut soal urusan ranjang

Polisi dari jajaran Polres Kolaka Utara melakukan pendalaman setelah kejadian.

Hasilnya diketahui, antaran Rusman dengan Fitriani sempat terlibat cekcok.

Keributan berawal saat pelaku mengajak korban berhubungan badan.

Namun, korban menolak karena sedang haid saat itu.

Sontak hal tersebut membuat pelaku kecewa.
Emosi korban bertambah saat sang istri justru meminta cerai dari dirinya.
Hingga akhirnya terjadilah keributan yang membuat korban meninggal dunia dan pelaku berusaha mengakhiri hidupnya.

Fakta ini dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kolaka Utara, IPTU Alamsyah.
“Dia sempat minta berhubungan badan tapi ditolak sama istrinya dengan alasan haid,” jelasnya
Alamsyah mengatakan, pemicu lain adalah Rusman kecewa sang istri justru meminta cerai.

Alamsyah menambahkan, kini Rusman sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 44 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Ancaman pidana maksimal hukuman mati,” terang IPTU Alamsyah.

Tersangka jalani rekonstruksi
Tidak hanya menetapkan Rusman sebagai tersangka, polisi juga telah menggelar rekonstruksi kasus ini.

Polres Kabupaten Kolaka Utara mengelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi, Jumat (3/9/2021) kemarin.

Reka adegan ini diperagakan tersangka Rusman (34) untuk mencocokkan keterangan dirinya dengan fakta di lapangan.

Polisi kemudian menggelar rekonstruksi kejadian di rumah korban dan pelaku.

Garis polisi dibentangkan untuk mensterilkan lokasi rekonstruksi dari warga sekitar yang ingin menyaksikan reka adegan itu.

Reka adegan dimulai dari luar rumah saat Rusman membuka pintu. Rusman memperagakan 26 adegan.

Dalam reka adegan tersebut, Rusman menangis saat memperagakan memeluk istrinya usai dilukai.

Kasatreskrim Polres Kolut IPTU Alamsyah Nugraha mengatakan, tak ada fakta baru dalam rekonstruksi kali ini.

“Sesuai dengan penyidikan, jadi reka adegan ini sudah sesuai dengan apa yang selama ini, seperti pemeriksaan (keterangan) saksi dan tersangka,” katanya, ( Arman/Eko )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Berita Nasional

To Top