Connect with us

Berita Patroli

Hukum dan Kriminal

Diduga Palsukan Tanda Tangan Perangkat Desa, “MUNIB” Sekdes Trewung Layak Dipenjara

Pasuruan, Berita Patroli

Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi bahwa “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Tampaknya ancaman hukuman ini diabaikan atau sengaja dipersiapkan oleh Munib selaku sekertaris desa ( Sekdes ) Trewung kecamatan Grati Pasuruan. Pasalnya, kejadian ini disorot warga ketika pemerintahan desa Trewung Kec Grati mempersiapkan dan melaksanakan pembangunan gedung futsal yang sekaligus dapat dipergunakan sebagai gedung serbaguna desa Trewung.

Dikabarkan bahwa gedung tersebut menelan biaya sebesar Rp 711,946.000,- yang dipersiapkan dari keuangan desa pada tahun anggaran 2019. Pemerintahan desa Trewung selanjutnya membentuk TPK ( Tim Pelaksana Kegiatan ) yang terdiri dari beberapa perangkat desa, dan dibuatlah surat pembentukan TPK yang dipergunakan sebagai dasar dimulainya proses pembangunan gedung futsal yang terletak disebelah kiri kantor desa Trewung. Namun diduga dalam pembuatan surat dimaksud telah terjadi perbuatan yang melawan hukum, yakni Khoiri Nudin  ( selaku ketua pelaksana pembangunan gedung futsal ) tanda tangannya diduga kuat telah dipalsukan oleh Sekdes Munib.

Hal ini dijelaskan oleh Rahmat ( sumber yang namanya minta dirahasiakan ) kepada berita Patroli,” Ya memang seperti itu situasinya, dan saya langsung menanyakan kepada Sekdes Munib dirumahnya, dan ini diakui sendiri sama Munib bahwa tanda tangannya perangkat desa atas nama Khoiri Mudin ditanda tangani oleh Munib.”  Jelasnya.

Berita Patroli berusaha mengkonfirmasi kepada Khoiri Nudin, perihal adanya dugaan pemalsuan tanda tangannya yang dilakukan oleh Munib, namun sampai dengan saat ini Nudin masih belum bisa dikonfirmasi.

Rabu siang 22-01-2020 berita Patroli mendatangi kantor desa Trewung untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Munib selaku Sekdes. Perihal adanya isu pemalsuan tanda tangan tersebut, kepada awak media Munib tidak mengelak dan menerangkan,”  Ya begitulah, saya gak bisa ngomong banyak dan sebentar lagi saya mau ke kantor kecamatan Grati untuk koordinasi.” Terang Munib derngan singkat. (muin/hudi/yani/endang/tim) BERSAMBUNG……

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum dan Kriminal

To Top