
Dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh oknum notaris di Kediri kini resmi dilaporkan ke Polres Kediri Kota. Korban mengaku sertifikat asli miliknya tak kunjung dikembalikan meski proses pengurusan sudah berjalan lebih dari satu tahun. Kasus ini turut dikawal langsung oleh advokat “Pengacara Jalanan” Arivo Yunus Prasetyo, S.H.
BERITA PATROLI – KEDIRI
Dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) menyeret nama seorang oknum notaris di Kota Kediri. Kasus tersebut kini resmi dilaporkan ke Polres Kediri Kota setelah korban mengaku sertifikat tanah miliknya tak kunjung dikembalikan selama lebih dari satu tahun.
Korban, Maria Candra Mulyaning Purwati, bersama putranya Dyonisius Revanofandi Kurniawan, akhirnya memilih jalur hukum usai berbagai upaya penyelesaian dan dua kali somasi tidak membuahkan hasil.
Menariknya, proses pelaporan turut dikawal langsung oleh advokat Arivo Yunus Prasetyo, S.H., sosok yang dikenal publik melalui akun TikTok “Pengacara Jalanan”.
Pihak yang dilaporkan diketahui bernama Dewi Maharani, S.H., M.H., seorang notaris yang berkantor di Jalan Dr. Sahardjo Nomor 119, Desa Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Kasus bermula pada Juli 2024 saat korban melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan miliknya. Seluruh proses Akta Jual Beli (AJB) hingga balik nama sertifikat kemudian dipercayakan kepada pihak notaris.
Pada Februari 2025, korban menyerahkan sertifikat asli untuk diproses. Namun hingga kini, AJB maupun balik nama sertifikat disebut belum juga selesai.
Korban kemudian melakukan pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri. Dari hasil pengecekan tersebut diketahui sertifikat hanya diproses menjadi sertifikat elektronik, sementara AJB dan balik nama belum pernah diajukan.
Sebelum melapor ke polisi, pihak kuasa hukum telah melayangkan dua kali somasi. Namun tidak ada penyelesaian maupun pengembalian sertifikat milik korban.
Kuasa hukum korban, Arivo Yunus Prasetyo, menyebut terdapat dugaan persoalan pidana dalam perkara tersebut.
“Klien kami datang meminta kejelasan dan pengembalian sertifikat miliknya. Tetapi justru diminta membayar Rp7,5 juta, sementara pekerjaan pokok belum diselesaikan. Bahkan klien juga diminta menandatangani lembar kosong. Ini persoalan serius dan patut diuji secara pidana,” tegasnya.
Menurut Arivo, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar keterlambatan administrasi biasa.
“Kami meminta penyidik bekerja profesional dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami. Negara harus hadir ketika hak masyarakat dirugikan,” ujarnya.
Saat ini laporan tersebut telah resmi ditangani Polres Kediri Kota. Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses penyelidikan hingga korban mendapatkan kembali dokumen miliknya.
(Nyoto)




