BREAKING NEWS
Praktik Pungli Samsat Probolinggo Kota Menggila, KA Adpel Kendalikan ‘Buka Blokir dan ACC’ Berbayar, APH Wajib Bertindak Tegas

Pelayanan publik seharusnya melayani rakyat, bukan menjadi ladang transaksi gelap. Permainan di Samsat Probolinggo Kota memperlihatkan bagaimana kewenangan diperdagangkan lewat jalur biro jasa. Rakyat dipaksa tunduk pada sistem yang dikendalikan oknum demi keuntungan kelompoknya.
BERITA PATROLI – PROBOLINGGO
Praktik penyalahgunaan kewenangan kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Jawa Timur. Manipulasi layanan administrasi kendaraan bermotor, mulai dari pembukaan blokir Lapor Jual (LJ), persetujuan KTP, hingga pengesahan pajak tanpa dokumen sah, dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah mengarah pada praktik mafia pelayanan publik yang harus segera ditindak.
Investigasi Berita PATROLI menemukan adanya pola layanan yang diduga dikendalikan secara sistematis. Status blokir kendaraan disebut bisa dibuka maupun ditutup melalui sistem OPSIS bergantung pada pembayaran tertentu di luar ketentuan resmi.
Dalam praktiknya, biro jasa diduga dijadikan alat perantara untuk menarik pungutan liar terhadap wajib pajak yang ingin proses administrasinya dipermudah.
Seorang biro jasa mengaku tidak memiliki pilihan selain mengikuti mekanisme tersebut agar pengurusan kendaraan tidak dipersulit.
“Kita biro jasa nggak bisa apa-apa. Semua lewat Adpel yang pegang sistem. Terpaksa ikuti daripada dipersulit,” ungkap salah satu biro jasa.
Tak hanya itu, layanan PENUL lima tahunan maupun pengesahan pajak tahunan tetap dapat diproses tanpa KTP asli pemilik lama selama mendapat “ACC” dari oknum tertentu. Nilai pungutan yang beredar disebut mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung jenis kendaraan dan layanan yang diminta.
Untuk kendaraan roda dua, tarif “rekomendasi” disebut berkisar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Sedangkan kendaraan roda empat dan lebih, dipatok Rp150 ribu hingga Rp250 ribu. Bahkan untuk proses tertentu nilainya disebut mencapai Rp750 ribu hingga Rp1 juta.
Jika praktik ini benar berlangsung setiap hari, maka perputaran uang dari pungutan tak resmi diduga bisa mencapai puluhan juta rupiah per hari. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekaligus membuka ruang tindak pidana korupsi, gratifikasi, hingga pemerasan jabatan.
Padahal aturan sudah sangat jelas. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, UU Nomor 28 Tahun 2009 junto UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, hingga PP Nomor 35 Tahun 2023 secara tegas mengatur bahwa proses administrasi kendaraan wajib menggunakan dokumen asli dan prosedur resmi. Tidak ada celah hukum untuk “ACC pribadi” yang mengabaikan aturan negara.
Karena itu, publik mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada klarifikasi atau pemeriksaan internal semata.
Masyarakat kini menunggu keberanian Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bapenda Jatim, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum khususnya Kejati Jatim dan kepolisian untuk turun tangan melakukan audit digital, pemeriksaan internal, serta penelusuran aliran uang yang diduga mengalir dari praktik pelayanan ilegal tersebut.
Penindakan tegas dinilai penting agar praktik mafia pelayanan tidak terus tumbuh subur di institusi pelayanan publik. Sebab jika dugaan semacam ini dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, maka masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap negara dan hukum.
Pelayanan publik bukan barang dagangan. Jabatan bukan alat mencari keuntungan pribadi. Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang memperjualbelikan kewenangan di balik meja birokrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ka Adpel SAMSAT Probolinggo Kota belum memberikan penjelasan substansial terkait masalah yang mencuat.
Bersambung…
(Tomy, Dodon, Ayon)















You must be logged in to post a comment Login