Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

JATIM

LMDH Sumberingin Langgar AD/ART, Praktik Jual Beli Lahan Perhutani di Blitar Picu Kemarahan Warga

Lahan Perhutani yang seharusnya menjadi hak warga sekitar hutan diduga malah diperjualbelikan. Warga ring 1 hingga ring 3 mengaku tak kebagian, sementara oknum diduga bebas menguasai petak demi petak. Masyarakat kini mendesak revitalisasi total Lembaga Masyarakat Desa Hutan di Sumberingin, Blitar.

Lahan Perhutani yang seharusnya menjadi hak warga sekitar hutan diduga malah diperjualbelikan. Warga ring 1 hingga ring 3 mengaku tak kebagian, sementara oknum diduga bebas menguasai petak demi petak. Masyarakat kini mendesak revitalisasi total Lembaga Masyarakat Desa Hutan di Sumberingin, Blitar.

BERITA PATROLI – BLITAR

Praktik dugaan jual beli lahan garapan milik Perhutani di wilayah Sumberingin, Kabupaten Blitar, memantik kemarahan warga. Lembaga Masyarakat Desa Hutan yang seharusnya menjadi wadah pemerataan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan justru dituding menjadi sarang monopoli pembagian lahan dan praktik yang diduga menabrak AD/ART lembaga sendiri.

Warga ring 1, 2, dan 3 yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan hutan mengaku justru tersingkir dari hak mereka memperoleh lahan garapan. Padahal, lahan bekas tebangan jati dan sengon seluas belasan hektare seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat sekitar, bukan diduga diperjualbelikan kepada pihak tertentu.

Tokoh masyarakat Blitar, Isnan Aris, secara tegas meminta dilakukan revitalisasi total terhadap kepengurusan LMDH Sumberingin. Ia menilai lembaga sudah kehilangan arah dan tidak lagi berpihak kepada rakyat kecil.

“Saya mendesak lembaga direvitalisasi dan seluruh pengurus diganti. Warga yang seharusnya mendapat hak justru dianaktirikan. Ini tidak boleh terus dibiarkan,” tegasnya.

Menurutnya, pembagian lahan yang tidak transparan berpotensi memicu kecemburuan sosial dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa hutan.

Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya dugaan praktik jual beli lahan garapan yang nilainya mencapai Rp2 juta hingga Rp6 juta per petak. Ironisnya, praktik tersebut diduga berlangsung terang-terangan meski aturan internal lembaga secara jelas melarang pemindahtanganan lahan.

Dalam AD/ART LMDH Pasal 9 butir 1 dan 2 disebutkan bahwa lahan yang telah dibagikan kepada warga tidak boleh dijual ataupun dialihkan kepada pihak lain. Namun aturan itu diduga hanya menjadi formalitas di atas kertas.

Salah satu warga berinisial LN mengaku membeli dua petak lahan dari penerima lain setelah memperoleh satu petak resmi.

“Saya dapat satu petak, lalu beli dua petak lagi dari orang lain seharga Rp2 juta per petak,” ungkap LN kepada awak media.

Fakta tersebut memperkuat adanya pembiaran sistematis terhadap praktik jual beli lahan Perhutani yang seharusnya menjadi hak masyarakat sekitar hutan. Jika benar terjadi, praktik itu bukan hanya melanggar aturan organisasi, tetapi juga berpotensi merugikan negara dan mencederai tujuan sosial pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

Sementara itu, Ketua LMDH Sumberingin, Budi, mengaku siap menerima kritik bahkan diganti jika masyarakat sudah tidak menginginkan kepemimpinannya.

“Saya siap dikritik dan diberi masukan. Kalau memang masyarakat ingin diganti, saya siap,” ujarnya.

Kini masyarakat menunggu keberanian pihak terkait untuk turun tangan melakukan audit, evaluasi, hingga penertiban pembagian lahan. Sebab jika dugaan praktik jual beli lahan terus dibiarkan, maka keberadaan LMDH dikhawatirkan hanya menjadi alat segelintir oknum untuk menguasai aset negara berkedok pemberdayaan masyarakat.

(Aris, Hadi, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JATIM

To Top