Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

JATIM

Dana Desa Dawuhan Miliaran Rupiah Tiap Tahun, Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Patut Diusut Tuntas

Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri menjadi sorotan setelah penggunaan Dana Desa dari tahun ke tahun dinilai perlu diawasi lebih ketat. Sejumlah pembangunan disebut terus dianggarkan dengan nominal fantastis. Publik berharap ada keterbukaan dan penjelasan yang jelas terkait pemanfaatan anggaran desa.

Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri menjadi sorotan setelah penggunaan Dana Desa dari tahun ke tahun dinilai perlu diawasi lebih ketat. Sejumlah pembangunan disebut terus dianggarkan dengan nominal fantastis. Publik berharap ada keterbukaan dan penjelasan yang jelas terkait pemanfaatan anggaran desa.

BERITA PATROLI – KEDIRI

Pengelolaan Dana Desa di Desa Dawuhan, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri mulai menjadi sorotan publik. Pasalnya, setiap tahun desa tersebut menerima kucuran anggaran miliaran rupiah, namun sejumlah proyek yang dibiayai dinilai belum menunjukkan hasil maksimal dan patut dipertanyakan transparansi maupun pemanfaatannya.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Desa Dawuhan kembali menerima Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp810.591.000. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan fisik maupun pemberdayaan desa. Namun masyarakat mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran yang terus digelontorkan setiap tahunnya.

Pada tahun 2023, Desa Dawuhan menerima Dana Desa sebesar Rp1.059.827.000. Anggaran itu di antaranya digunakan untuk rehabilitasi gedung PAUD berupa pagar, pintu dan kanopi senilai Rp47.740.000, pembangunan paving Nanggalan Rp147.500.000, pemeliharaan pagar TK Rp17.790.000, pembangunan sarana olahraga desa (SORGADES) Rp354.851.820, hingga pembangunan jalan usaha tani sebesar Rp159.600.000.

Sementara pada tahun 2024, Dana Desa sebesar Rp805.351.000 kembali dikucurkan. Anggaran tersebut dipakai untuk pembangunan sarana olahraga SORGADES Rp292.223.500, saluran irigasi plat beton Rp65.229.000, drainase dan gorong-gorong Rp42.241.000, pembangunan TPT Dawuhan 3 Rp55.393.000, hingga kegiatan penanganan stunting Rp12.400.000.

Kemudian pada tahun 2025, Dana Desa kembali dialokasikan sebesar Rp810.591.000. Anggaran itu di antaranya digunakan untuk rehabilitasi sarana olahraga SORGADES Rp183.028.000, penyertaan modal BUMDes Rp163.000.000, pemasangan lampu jalan Rp40.355.000, serta pembangunan TPT dan cor sebesar Rp84.595.000.

Besarnya nilai anggaran yang terus dianggarkan setiap tahun membuat sejumlah pihak mempertanyakan kualitas pekerjaan dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Beberapa proyek bahkan disebut terus muncul dalam daftar anggaran dari tahun ke tahun.

Berdasarkan dokumen realisasi penyaluran Dana Desa Tahun 2025, Desa Dawuhan telah menerima pencairan penuh sebesar Rp810.591.000 per 2 April 2026.

Dalam upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, media ini berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Dawuhan terkait penggunaan Dana Desa dari tahun 2023 hingga 2025. Namun saat dikonfirmasi, nomor wartawan justru disebut diblokir oleh kepala desa.

Sikap tersebut dinilai menghambat tugas jurnalistik dalam memperoleh informasi publik. Padahal Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Kini masyarakat berharap aparat penegak hukum maupun instansi terkait turun tangan melakukan audit dan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa Dawuhan agar pengelolaan anggaran negara benar-benar tepat sasaran, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Nyoto, Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JATIM

To Top