Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Skandal Seksual di Universitas Airlangga Surabaya, Empat Mahasiswa Disanksi, Publik Desak Proses Pidana

Empat nama mahasiswa viral sebagai predator anak, bukti percakapan beredar, dugaan kekerasan seksual terbongkar. Universitas Airlangga mengakui kasus dan menjatuhkan sanksi.Namun publik menuntut proses hukum yang transparan dan tegas.
Jika unsur pidana terpenuhi, maka jerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus ditegakkan.

Empat nama mahasiswa viral sebagai predator anak, bukti percakapan beredar, dugaan kekerasan seksual terbongkar. Universitas Airlangga mengakui kasus dan menjatuhkan sanksi.
Namun publik menuntut proses hukum yang transparan dan tegas.
Jika unsur pidana terpenuhi, maka jerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus ditegakkan.

BERITA PATROLI – SURABAYA

Dunia kampus kembali tercoreng. Empat mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) terseret kasus dugaan kekerasan seksual yang menghebohkan jagat media sosial. Identitas hingga bukti percakapan yang mengarah pada pelecehan beredar luas, memicu kemarahan publik dan tuntutan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Mereka yang disebut-sebut terlibat berasal dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) program studi Ilmu Komunikasi, serta satu dari Fakultas Kedokteran Gigi (FKG). Dugaan perbuatannya tak main-main, mulai dari pelecehan verbal di ruang digital, sentuhan fisik tanpa persetujuan, hingga dugaan pemerkosaan. Label “predator seksual” pun mencuat, bukan tanpa alasan.

Ketua Pusat Humas dan Protokol Unair, Pulung Siswantara, membenarkan adanya kasus tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa detail identitas dan kronologi tidak bisa diungkap ke publik karena terikat aturan dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Perlindungan Data Pribadi.

“Tiga kasus sudah diproses dan pelaku telah dijatuhi sanksi berdasarkan rekomendasi Satgas PPKPT. Satu kasus lainnya masih berjalan,” tegas Pulung, Kamis (30/4/2026).

Namun di balik sanksi kampus, publik mempertanyakan satu hal krusial “apakah cukup berhenti di ranah administratif?”

Sebab jika dugaan mencakup tindak pidana seperti pemerkosaan atau kekerasan seksual fisik, maka perkara ini jelas masuk wilayah hukum pidana. Penanganan internal kampus tidak boleh menjadi “tembok pengaman” yang justru mengaburkan proses hukum. Aparat penegak hukum didesak turun tangan, mengusut tuntas, dan memastikan tidak ada impunitas di balik status mahasiswa.

Mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, setiap bentuk kekerasan seksual memiliki konsekuensi pidana yang tegas, termasuk hukuman penjara bagi pelaku. Artinya, jika unsur pidana terpenuhi, maka proses hukum harus berjalan, tanpa kompromi.

Fakta bahwa kasus ini disebut bukan kejadian baru semakin mempertegas urgensi evaluasi menyeluruh. Unair menyatakan komitmennya menciptakan ruang aman bagi civitas akademika. Namun komitmen itu kini diuji, transparansi, keberanian membuka ruang keadilan bagi korban, serta sinergi dengan aparat hukum menjadi kunci.

Kasus ini bukan sekadar skandal kampus, ini alarm keras bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi masih nyata dan butuh penanganan serius. Bukan hanya sanksi administratif, tapi penegakan hukum yang tegas, terbuka, dan berpihak pada korban. Tanpa itu, keadilan hanya akan jadi slogan kosong.

(Tomy, Arinta, Solihin, Dwi, Chamim)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top