Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

Yusril Sebut UU Peradilan Militer Tak Lagi Relevan, Tumpang Tindih Aturan Hambat Penegakan Hukum Kasus Oknum TNI

“Sejak 2004 harusnya direvisi, tapi sampai sekarang belum juga.”Pernyataan Yusril Ihza Mahendra ini bukan sekadar kritik, tapi tamparan keras bagi mandeknya reformasi hukum di Indonesia.
Ketika aturan tumpang tindih antara UU Peradilan Militer, UU TNI, dan KUHAP tak kunjung diselaraskan, pertanyaan besar masyarakat muncul "Apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan, atau sengaja terjebak dalam sistem yang justru melemahkan"

“Sejak 2004 harusnya direvisi, tapi sampai sekarang belum juga.”
Pernyataan Yusril Ihza Mahendra ini bukan sekadar kritik, tapi tamparan keras bagi mandeknya reformasi hukum di Indonesia.
Ketika aturan tumpang tindih antara UU Peradilan Militer, UU TNI, dan KUHAP tak kunjung diselaraskan, pertanyaan besar masyarakat muncul “Apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan, atau sengaja terjebak dalam sistem yang justru melemahkan”.

BERITA PATROLI – JAKARTA

Wacana revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kembali menguat. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, secara tegas menyebut aturan tersebut sudah saatnya diubah.

Pernyataan itu mencuat di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang diduga melibatkan oknum TNI.

Yusril menegaskan, kebutuhan revisi sebenarnya bukan hal baru. Bahkan sejak lahirnya Undang-Undang TNI 2004, perubahan terhadap UU Peradilan Militer sudah dianggap mendesak. Namun hingga kini, regulasi tersebut tetap belum tersentuh.

“Sejak 2004 seharusnya sudah diubah, tapi sampai sekarang belum juga,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/4).

Menurut Yusril, persoalan utama terletak pada tumpang tindih aturan antara UU Peradilan Militer, UU TNI, dan KUHAP. Ketiganya mengatur mekanisme berbeda dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan prajurit.

Secara prinsip, kata dia, anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum. Namun hal itu belum bisa diterapkan sepenuhnya karena UU Peradilan Militer belum direvisi.

“Peradilan militer itu masih melihat dari subjek pelaku, bukan jenis tindak pidananya,” tegasnya.

Meski mengakui urgensi perubahan, Yusril menyebut pemerintah belum mengambil inisiatif resmi untuk mengajukan revisi. Ia menekankan perlunya pembahasan bersama DPR sebelum langkah tersebut dilakukan.

Selain itu, opsi uji materi ke Mahkamah Konstitusi juga terbuka sebagai jalan lain untuk mendorong perubahan.

Terkait kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus, Yusril menjelaskan bahwa mekanisme pengadilan koneksitas belum dapat diterapkan.

Hal itu karena hingga kini belum ditemukan keterlibatan pihak sipil sebagai tersangka.

“Kalau pelakunya hanya militer, tidak relevan bicara koneksitas. Koneksitas itu terjadi kalau ada campuran antara TNI dan sipil,” jelasnya.

Ia pun meminta aparat kepolisian mendalami kemungkinan adanya pihak sipil yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus ini kembali memantik kritik terhadap sistem peradilan militer yang dinilai belum transparan dan berpotensi menghambat akuntabilitas, terutama dalam kasus yang menyentuh kepentingan publik dan hak asasi manusia.

Keterlambatan merevisi aturan yang sudah dinilai usang ini bukan lagi sekadar persoalan teknis legislasi, melainkan menyangkut komitmen negara terhadap keadilan dan akuntabilitas. Tanpa langkah konkret, celah hukum akan tetap terbuka, dan potensi impunitas akan terus menghantui setiap kasus yang melibatkan aparat. Pada akhirnya, publik hanya akan menjadi penonton dari sistem pemerintah yang gagal menjawab rasa keadilan.

(Tomy)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top