BREAKING NEWS
Dr. DIDI SUNGKONO, S.H., M.H., Pengamat Kepolisian, “Polsek BUBUTAN Restabes Kota Surabaya, Tidak Boleh Unggah Wajah Korban, Pelaku, Saksi Usianya di Bawah Umur.”

“Menampilkan wajah anak, meski hanya beberapa detik, adalah bentuk pelabelan sosial yang berbahaya,” tegas Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H. Ia mengingatkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, pelaku, maupun saksi, memiliki hak mutlak untuk dilindungi identitasnya. Pelanggaran terhadap hal ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bisa berujung pada konsekuensi pidana.
BERITA PATROLI – SURABAYA
Perhatian publik mengarah ke Polsek Bubutan setelah akun Instagram resminya mengunggah video mediasi kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Konten tersebut memicu polemik serius karena sempat menampilkan wajah anak-anak sebelum akhirnya disunting (blur).
Pengamat hukum, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., angkat bicara dan memberikan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa mempublikasikan identitas anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi, merupakan pelanggaran hukum dengan konsekuensi pidana.
“Menampilkan wajah anak, meski hanya sesaat, adalah bentuk pelabelan sosial yang dampaknya bisa seumur hidup. Ini bisa memicu stigma, tekanan psikologis, hingga cyber bullying yang menghambat masa depan anak,” tegasnya, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan kurangnya sensitivitas terhadap prinsip perlindungan anak, termasuk kebijakan Child Safeguarding Policy yang seharusnya menjadi pedoman utama, terutama bagi aparat penegak hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban merahasiakan identitas anak telah diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mewajibkan identitas anak dirahasiakan dalam media cetak maupun elektronik. Sementara itu, Undang-Undang Perlindungan Anak menekankan larangan publikasi identitas anak demi kepentingan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan perkara sepele. Pelaku bisa dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” ujarnya.
Lebih jauh, Didi menilai pelanggaran oleh oknum penegak hukum justru menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum itu sendiri. Ia menekankan bahwa aparat seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak anak, bukan sebaliknya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Bubutan, Sandi Putra, belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi sejak Rabu (15/4/2026) hingga Kamis siang (16/4/2026) melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons.
Sikap bungkam tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat transparansi yang diusung Polri melalui program Presisi. Kondisi ini juga memunculkan dugaan adanya ketidakpahaman terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam pengelolaan konten media sosial institusi, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi jajaran Polsek Bubutan guna memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme unggahan konten tersebut. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan hak-hak anak tetap menjadi prioritas utama dalam setiap proses penegakan hukum.
(Tomy, Arinta, Ningsih, Norita, Dwi)















You must be logged in to post a comment Login