Hukum dan Kriminal
Viral Nongkrong di Kafe, Terpidana Korupsi Tambang Ilegal ‘Dibuang’ ke Nusakambangan

Dari ruang sidang ke coffee shop, itulah potret yang membuat publik geram. Terpidana korupsi tambang ilegal, Supriadi, terekam bebas keluar dan nongkrong setelah menjalani sidang peninjauan kembali di PN Kendari. Meski pihak rutan berdalih semua sesuai prosedur, fakta bahwa aktivitas di luar pengawasan tidak dilaporkan membuka celah serius dalam sistem. Pemindahan ke Nusakambangan memang langkah tegas, namun publik menuntut lebih dari sekadar pemindahan, ‘transparansi, evaluasi, dan hukuman bagi aparat yang lalai’.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Viral video terpidana kasus korupsi tambang ilegal, Supriadi, yang kedapatan santai nongkrong di sebuah kafe bersama petugas pengawal, berujung tindakan tegas. Supriadi kini resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, lapas dengan tingkat pengamanan super ketat.
Kepala Lapas Kendari, Mukhtar, membenarkan pemindahan tersebut dilakukan pada Kamis (16/4) pagi. Langkah ini disebut sebagai respons cepat atas polemik yang mencoreng wibawa institusi pemasyarakatan.
“Iya, tadi pagi dipindahkan ke Nusakambangan. Prosesnya dengan pengamanan maksimal,” tegas Mukhtar kepada wartawan.
Menurutnya, pemindahan dilakukan berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara sebagai bentuk penegakan disiplin tanpa kompromi.
“Ini komitmen kami. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, apalagi yang sudah mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.
Supriadi diberangkatkan melalui Bandara Haluoleo dengan rute penerbangan menuju Yogyakarta, transit di Makassar, sebelum akhirnya dibawa melalui jalur darat menuju Nusakambangan.
Kasus ini mencuat setelah video memperlihatkan Supriadi berjalan santai menuju coffee shop bersama petugas Rutan Kendari usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (14/4). Publik pun geram, mempertanyakan longgarnya pengawasan terhadap narapidana kasus korupsi.
Pihak Rutan Kendari sebelumnya berdalih bahwa keberadaan Supriadi di luar tahanan merupakan bagian dari agenda resmi sidang dengan pengawalan petugas.
“Itu sudah sesuai prosedur karena ada agenda sidang,” kata Pelaksana Harian (Plh) Rutan Kendari, La Ode Mustakim.
Namun, pernyataan tersebut tak sepenuhnya meredam kritik. Mustakim sendiri mengakui tidak menerima laporan lanjutan terkait aktivitas Supriadi setelah sidang berlangsung.
“Seharusnya setiap aktivitas di luar rutan tetap dilaporkan secara berjenjang,” ujarnya.
Fakta bahwa seorang terpidana korupsi bisa ‘singgah’ ke kafe usai sidang memantik sorotan tajam publik. Peristiwa ini kembali membuka borok pengawasan di lembaga pemasyarakatan, yang selama ini kerap disorot karena dugaan perlakuan istimewa terhadap napi kasus korupsi.
Pemindahan Supriadi ke Nusakambangan pun dipandang sebagai langkah korektif sekaligus sinyal keras bahwa pelanggaran sekecil apa pun tidak akan dibiarkan.
Namun demikian, publik menunggu langkah lanjutan, ‘apakah ada sanksi tegas terhadap petugas yang mengawal, atau kasus ini akan kembali menguap tanpa akuntabilitas’.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login