Hukum dan Kriminal
Empat Oknum BAIS TNI Terancam 12 Tahun Bui, Kasus Teror Air Keras Aktivis KontraS Masuk Meja Hijau

Penyerahan berkas perkara dari Oditur Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadi titik awal ujian bagi transparansi peradilan militer. Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini resmi bergulir ke meja hijau. Publik menanti, apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa kompromi, atau kembali menyisakan tanda tanya besar terhadap keadilan bagi korban.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akhirnya memasuki fase krusial. Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI resmi didakwa dan terancam hukuman berat hingga 12 tahun penjara.
Langkah hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat para terdakwa merupakan aparat aktif yang seharusnya menjadi garda penjaga keamanan negara, bukan justru terlibat dalam aksi teror terhadap aktivis hak asasi manusia.
Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menegaskan bahwa jaksa militer menerapkan dakwaan berlapis terhadap para tersangka.
“Kami menerapkan pasal berlapis. Untuk dakwaan primair menggunakan Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya, Kamis (16/4).
Menurutnya, seluruh unsur hukum telah terpenuhi. Berkas perkara dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materiil, sehingga perkara siap disidangkan tanpa hambatan administratif.
Perkara dengan nomor register 55/K/2-07/AL-AU/IV/2026 itu kini resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Bersama pelimpahan tersebut, turut disertakan barang bukti serta delapan orang saksi, terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil.
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, memastikan keempat terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang.
Mereka adalah Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES, personel Detasemen Markas BAIS TNI dari unsur Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Kasus ini bermula dari serangan brutal yang menimpa Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 malam. Insiden terjadi tak lama setelah ia menghadiri diskusi bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut serangan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban baru saja meninggalkan lokasi kegiatan.
Kasus ini memantik gelombang kecaman luas. Serangan terhadap aktivis sipil dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi.
Kini, publik menaruh perhatian besar pada jalannya persidangan. Pengadilan militer dituntut membuktikan independensi dan transparansinya, apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali menyisakan luka kepercayaan terhadap institusi negara.
(Tomy)















You must be logged in to post a comment Login