Berita Nasional
Skandal CPO Rp14,3 Triliun, 11 Orang Ditetapkan Tersangka, Pejabat dan Bos Perusahaan Terseret

Kejaksaan Agung resmi menetapkan 11 tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan POME periode 2022–2024. Modusnya diduga dengan merekayasa klasifikasi HS Code — CPO berkadar asam tinggi “DISULAP” jadi limbah agar lolos dari aturan DMO, Bea Keluar, dan Pungutan Sawit.
Yang terseret bukan hanya pihak swasta, tetapi juga oknum pejabat. Dugaan kickback untuk memuluskan ekspor pun ikut terungkap.
BERITA PATROLI – JAKARTA
Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik JAM Pidsus tak main-main. Pada Selasa, 10 Februari 2026, sebanyak 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam mega skandal dugaan korupsi penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, Palm Oil Mill Effluent (POME), periode 2022–2024.
Kasus ini bukan perkara kecil. Ini dugaan permainan kotor terhadap komoditas strategis nasional yang berdampak langsung pada keuangan negara dan kepentingan rakyat.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Proses penyidikan disebut dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel.
CPO Disulap Jadi “Limbah” Demi Lolos Ekspor, dalam kurun 2020–2024, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan ekspor CPO melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy). CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan HS Code 1511 — tanpa membedakan kadar asam. Artinya jelas, semua bentuk CPO wajib tunduk pada aturan pembatasan dan kewajiban ke negara.
Namun penyidik menemukan dugaan rekayasa klasifikasi. CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) secara sadar dan sengaja diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan HS Code 2306 — kode yang seharusnya untuk residu atau limbah padat.
Dengan cara itu, komoditas yang hakikatnya CPO bisa diekspor seolah-olah bukan CPO. Hasilnya? Lolos dari kewajiban DMO. Lolos dari Bea Keluar. Lolos dari Levy.
Tak berhenti di rekayasa dokumen, penyidik juga mendalami adanya dugaan kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara agar proses administrasi dan pengawasan ekspor tetap berjalan mulus tanpa koreksi.
Ironisnya, para tersangka diduga bukan orang yang tidak paham aturan. Mereka justru mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, namun secara aktif menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme menyimpang itu terus berjalan.
Akibat praktik tersebut, negara diduga kehilangan penerimaan dari Bea Keluar dan Pungutan Sawit dalam jumlah sangat signifikan. Penghitungan sementara penyidik menyebut angka kerugian dan/atau kehilangan penerimaan negara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, berasal dari unsur pejabat kementerian, Bea Cukai, hingga jajaran direksi sejumlah perusahaan. Mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 KUHP baru jo. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Tipikor.
Kejaksaan menegaskan perkara ini akan diusut tuntas. Di tengah kondisi ekonomi yang menuntut stabilitas dan kepastian hukum, dugaan permainan terhadap komoditas strategis seperti CPO adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan negara.
Dampaknya bukan hanya soal uang, Kebijakan pengendalian ekspor menjadi tidak efektif, Tata kelola komoditas strategis terganggu, Wibawa regulasi negara dipertaruhkan. Jika dibiarkan, praktik semacam ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata niaga nasional.
Publik kini menunggu, sejauh mana penegakan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.















You must be logged in to post a comment Login