JATIM
Tegaskan Perlunya Pembaruan Hukum Pidana, Dr. Prayogo Laksono, S.H., M.H., Resmi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H. (kanan) selaku salah satu penguji akademik (penanya) dalam Ujian Terbuka Promosi Doktor, bersama Dr. Prayoga Laksono, S.H., M.H. (tengah) yang resmi dinyatakan lulus dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum, sebagai gelar akademik tertinggi dalam pendidikan formal.
Suasana haru dan penuh kebanggaan menyertai keberhasilan tersebut. Dr. Prayoga Laksono tampak didampingi keluarga tercinta, istri, serta dua putri terkasih yang setia memberikan dukungan hingga capaian puncak akademik ini diraih.
Selamat dan sukses atas pencapaian gelar Doktor Ilmu Hukum, Dr. Prayoga Laksono, S.H., M.H.
BERITA PATROLI – SURABAYA
Di tengah carut-marut penegakan hukum pidana yang masih dominan represif dan minim rasa keadilan substantif, Dr. Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI, CLA, CTL, CRA secara resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum usai menjalani Ujian Terbuka (Promosi Doktor) Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, Senin (22/12/2025).
Dalam forum akademik terbuka tersebut, Dr. Prayogo Laksono secara argumentatif mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu”, sebuah karya ilmiah yang secara tegas mengkritisi paradigma pemidanaan konvensional yang selama ini dinilai gagal menghadirkan keadilan yang manusiawi.
Disertasi ini tidak sekadar bersifat normatif, melainkan menawarkan rekonstruksi konkret atas sistem peradilan pidana yang selama ini lebih menekankan penghukuman ketimbang pemulihan. Gagasan keadilan restoratif yang diusung menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam posisi setara untuk memperoleh keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural.
Ujian terbuka berlangsung khidmat namun dinamis, dihadiri jajaran promotor, penguji, sivitas akademika, serta keluarga dan rekan sejawat. Berdasarkan penilaian dewan penguji, Dr. Prayogo Laksono dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan, menegaskan bobot akademik dan relevansi praktis dari disertasi yang dipertahankannya.
Promotor I, Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberanian intelektual Dr. Prayogo dalam mengangkat isu keadilan restoratif sebagai fondasi pembaruan hukum pidana nasional.
“Capaian ini bukan hanya gelar akademik, tetapi amanat keilmuan. Disertasi ini mendorong perubahan cara pandang penegakan hukum pidana agar lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan,” tegasnya.
Usai dinyatakan lulus, Dr. Prayogo Laksono menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak boleh berhenti sebagai jargon atau proyek kebijakan sesaat, melainkan harus dilembagakan secara serius dalam sistem peradilan pidana terpadu.
“Keadilan restoratif harus menjadi arus utama, bukan pengecualian. Sistem hukum pidana harus berhenti memproduksi ketidakadilan baru atas nama penegakan hukum,” ujarnya tegas.
Ia juga menekankan bahwa hasil disertasinya diharapkan mampu menjadi rujukan akademik sekaligus pijakan kebijakan bagi aparat penegak hukum, pembuat undang-undang, dan institusi peradilan dalam membangun sistem hukum pidana yang lebih adil dan bermartabat.
Dengan pencapaian akademik ini, Dr. Prayogo Laksono menegaskan dirinya sebagai akademisi dan praktisi hukum yang berani bersuara kritis, konsisten mendorong reformasi hukum pidana, serta menempatkan nilai kemanusiaan dan keadilan substantif sebagai roh utama penegakan hukum di Indonesia.















You must be logged in to post a comment Login