Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

JATIM

LSM RATU Tantang OJK Hentikan Premanisme Debt Collector di Kediri, Penagihan Jalanan Dinilai Langgar Hukum dan Ancam Keselamatan Debitur

Negara tak boleh kalah oleh premanisme berkedok penagihan.LSM RATU menegaskan penarikan kendaraan di jalanan dengan intimidasi dan ancaman bukan penegakan kontrak, melainkan tindakan melawan hukum. Debitur berhak dilindungi, bukan diteror. Hukum harus hadir, bukan bersembunyi.

Negara tak boleh kalah oleh premanisme berkedok penagihan.
LSM RATU menegaskan penarikan kendaraan di jalanan dengan intimidasi dan ancaman bukan penegakan kontrak, melainkan tindakan melawan hukum. Debitur berhak dilindungi, bukan diteror. Hukum harus hadir, bukan bersembunyi.

Berita Patroli – Kediri

Praktik penagihan utang oleh oknum debt collector yang dilakukan secara kasar, intimidatif, dan bernuansa premanisme kembali menjadi sorotan tajam. LSM RATU (Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu) secara terbuka menyatakan perang terhadap segala bentuk penagihan utang yang dilakukan dengan kekerasan, termasuk penarikan kendaraan di jalanan yang kerap disertai ancaman verbal maupun fisik.

Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menegaskan bahwa cara-cara tersebut bukan hanya melanggar etika penagihan, tetapi berpotensi kuat melanggar hukum pidana serta merampas hak-hak debitur sebagai warga negara.

“Penagihan dengan intimidasi, ancaman, dan pengerahan massa adalah bentuk premanisme. Ini tidak boleh ditoleransi. Debitur dipaksa tunduk dalam tekanan psikologis, bahkan terancam keselamatannya,” tegas Saiful, Selasa.

Maraknya aksi debt collector di ruang publik telah menimbulkan keresahan luas. Jika praktik ini terus dibiarkan, Saiful menilai kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan akan runtuh, dan negara dianggap abai melindungi rakyatnya dari kekerasan terselubung yang berlindung di balik kontrak kredit.

LSM RATU secara tegas mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengevaluasi dan menghentikan seluruh perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan jasa penagih utang pihak ketiga. Menurut Saiful, regulasi OJK yang mengatur penagihan oleh pihak ketiga justru membuka ruang terjadinya tindak pidana di lapangan.

“Sudah terlalu banyak korban. Bahkan ada kasus yang berujung kematian. Ini bukan lagi persoalan tunggakan kredit, tapi soal nyawa dan keselamatan manusia,” ujarnya.

Saiful menyoroti POJK Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang dinilainya gagal mengendalikan praktik penagihan oleh pihak ketiga. Ia mempertanyakan dasar hukum OJK dalam melegalkan penagihan oleh debt collector, karena tidak memiliki landasan kuat dalam undang-undang.

Ia merujuk UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang secara tegas menyebut hubungan hukum fidusia berada antara kreditur dan debitur, tanpa mandat eksplisit penagihan kepada pihak ketiga.

“Undang-undang tidak pernah memberi kuasa kepada debt collector untuk menagih di jalanan, apalagi menarik kendaraan secara paksa. Ini penyimpangan serius,” kata Saiful.

Atas dasar itu, LSM RATU mendesak OJK untuk mencabut atau merevisi aturan penagihan oleh pihak ketiga, serta mengembalikan mekanisme penagihan sepenuhnya kepada pelaku usaha jasa keuangan dengan prosedur yang transparan dan manusiawi.

“Kembalikan penagihan kepada kreditur. Perbaiki tata kelola penagihan utang yang menjunjung tinggi hukum, bukan kekerasan,” tegasnya.

LSM RATU juga meminta OJK dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan pembiayaan yang diduga membiarkan atau memerintahkan penagihan dengan cara melanggar hukum.

“Jika terbukti ada pembiaran atau perintah penagihan dengan kekerasan, harus ada sanksi tegas. Tidak cukup administratif, tetapi juga pidana,” pungkas Saiful.

(Nyoto, hari, Yuli, Tomy)

 

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in JATIM

To Top