Hukum dan Kriminal
Baru Sebulan Sudah Hancur, Proyek Jalan Ngentrong Wetan Diduga Jadi Ladang Korupsi Perangkat Desa

Rabat jalan Ngentrong Wetan senilai Rp200 juta baru sebulan dibangun sudah retak-retak dan rusak. Warga menilai proyek dikerjakan asal-asalan, tanpa transparansi, tanpa melibatkan masyarakat, dan diduga kuat menjadi ajang bancakan oknum perangkat desa. Ketebalan cor jauh dari spek, alokasi anggaran diduga dialihkan tanpa musyawarah. Aroma penyimpangan makin menyengat ketika Kades justru meminta kasus ini tidak diekspos. Publik mendesak APH turun tangan mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan rakyat!
Berita Patroli – Tulungagung
Dugaan praktik memperkaya diri secara berjamaah kembali mencoreng wajah pemerintahan desa. Proyek rabat jalan di Dusun Ngentrong Wetan, Desa Ngentrong, Kecamatan Campur Darat, Tulungagung, yang baru berusia sekitar satu bulan, sudah mengalami keretakan di banyak titik. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa pekerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi dan sarat penyimpangan anggaran.
Warga setempat mengungkapkan bahwa proyek bernilai Rp200 juta tersebut dikerjakan secara terburu-buru dan terkesan asal-asalan. Parahnya lagi, masyarakat sekitar tidak dilibatkan sama sekali dalam proses pengerjaan.
“Proyek dikerjakan cuma satu hari, asal jadi. Alas cor hanya plastik. Baru sebulan sudah retak di 7–10 titik,” ujar Tarno, warga setempat.
Tarno menambahkan, sejumlah warga bahkan harus memperbaiki sendiri titik kerusakan yang muncul, karena pihak pelaksana terkesan abai terhadap kualitas pekerjaan.
Proyek rabat jalan ini menggunakan dana Pokir DPRD Tulungagung yang sebelumnya direkomendasikan untuk pembangunan plengsengan di Dusun Centong. Namun tanpa persetujuan dan musyawarah warga, anggaran tersebut dialihkan begitu saja oleh pihak desa ke Dusun Ngentrong Wetan.
Investigasi tim Berita Patroli menemukan ketebalan cor hanya 15 cm, jauh dari spesifikasi pekerjaan rabat jalan pada umumnya. Padahal panjang jalan mencapai sekitar 100 meter dengan lebar 4 meter.
Saat dikonfirmasi, Kades Ngentrong Sumaji mengakui adanya kesalahan dalam pelaksanaan proyek. Ia bahkan meminta persoalan tersebut “Tidak Diekspos” dan tak dilanjutkan ke aparat penegak hukum.
“Saya akui salah. Panjang proyek memang kita kurangi 5 meter karena ada titik yang harus ditebalkan. Saya bahkan menambah dana pribadi sekitar 8 juta. Mohon jangan diekspos, kita bicarakan baik-baik,” ujar Kades.
Tak hanya itu, Kades juga beralasan bahwa dirinya tengah diserang lawan politik menjelang Pilkades 2027. Ia bahkan meminta agar masalah ini tidak dilaporkan karena dirinya mengklaim memiliki kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk dipanggil-panggil penyidik.
Berbeda dengan pengakuan Kades, oknum perangkat desa yang mengaku sebagai Carik justru menyampaikan pernyataan sebaliknya.
“Pihak desa sudah laksanakan pekerjaan sesuai spek pak, tidak ada manipulasi,” ujarnya singkat.
Dua keterangan yang saling bertentangan ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan, manipulasi, hingga potensi praktik memperkaya diri sendiri dalam proyek tersebut.
Atas dugaan pelanggaran dan penyimpangan anggaran negara, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Jatim, segera turun melakukan penyelidikan serius. Proyek infrastruktur desa seharusnya menjadi sarana pemerataan pembangunan, bukan ajang bancakan oknum perangkat desa.















You must be logged in to post a comment Login