Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Berita Nasional

PERWIRA PERTAMA Oknum POLISI LALULINTAS, Otak SINDIKAT, MAFIA, PEMERASAN terhadap MASYARAKAT RATUSAN JUTA TIAP MINGGU, PROPAM MABES POLRI seakan “LUMPUH”

Kepala Divisi PROPAM Mabes Polri Irjen Pol KARIM, seakan "bungkam". PROPAM POLRI, garda terakhir penjaga marwah Polri, seakan lumpuh ketika berhadapan dengan "Oknum Perwira dari Satuan Lalulintas."Padahal jelas, instruksi Kadiv Propam terkait pungutan liar (pungli) memberikan arahan tegas kepada anggota lalulintas untuk tidak melakukan pungli, meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap anggota yang terbukti terlibat pungli, serta meminta pertanggungjawaban kepada atasan anggota yang melanggar.Kadiv Propam juga berupaya mengembalikan kepercayaan publik dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi dalam penanganan kasus pungli. (Pungutan liar adalah bagian dari KORUPSI).Kepada seluruh anggota Polri telah ditekankan untuk tidak melakukan pungutan liar, penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan organisasi dan mencoreng citra Polri.Pengawasan dan Penindakan:
Jajaran Propam di tingkat Polda maupun Polres diminta menuntaskan praktik pungutan liar di wilayahnya, terutama dengan adanya perintah dari Presiden dan Kapolri untuk menindak tegas.Sanksi Tegas:
Anggota Polri yang terbukti melakukan pungli akan dikenakan sanksi tegas.Pertanggungjawaban dan Transparansi:
Atasan dari anggota yang melanggar akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku.Namun, fakta dan REALITA di lapangan semua itu bagaikan menggantang asap (tidak terbukti), hanya lips service. Sampai berita ini ditayangkan, PUNGLI tetap berjalan, tidak ada perubahan.

Kepala Divisi PROPAM Mabes Polri Irjen Pol KARIM, seakan “bungkam”. PROPAM POLRI, garda terakhir penjaga marwah Polri, seakan lumpuh ketika berhadapan dengan “Oknum Perwira dari Satuan Lalulintas.”
Padahal jelas, instruksi Kadiv Propam terkait pungutan liar (pungli) memberikan arahan tegas kepada anggota lalulintas untuk tidak melakukan pungli, meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap anggota yang terbukti terlibat pungli, serta meminta pertanggungjawaban kepada atasan anggota yang melanggar.
Kadiv Propam juga berupaya mengembalikan kepercayaan publik dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi dalam penanganan kasus pungli. (Pungutan liar adalah bagian dari KORUPSI).
Kepada seluruh anggota Polri telah ditekankan untuk tidak melakukan pungutan liar, penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan organisasi dan mencoreng citra Polri.
Pengawasan dan Penindakan:
Jajaran Propam di tingkat Polda maupun Polres diminta menuntaskan praktik pungutan liar di wilayahnya, terutama dengan adanya perintah dari Presiden dan Kapolri untuk menindak tegas.
Sanksi Tegas:
Anggota Polri yang terbukti melakukan pungli akan dikenakan sanksi tegas.
Pertanggungjawaban dan Transparansi:
Atasan dari anggota yang melanggar akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, fakta dan REALITA di lapangan semua itu bagaikan menggantang asap (tidak terbukti), hanya lips service. Sampai berita ini ditayangkan, PUNGLI tetap berjalan, tidak ada perubahan.

Berita Patroli – Surabaya

KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) merupakan unsur atau perbuatan yang bisa dijerat dengan UU Pidana Korupsi. ASN dalam bertugas, apabila meminta, menerima, melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, sarana, dan prasarana untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan perekonomian masyarakat, jelas dapat dipidana.

Syarat pengurusan surat-surat kendaraan bermotor sudah diatur sangat jelas dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. Untuk besaran biaya juga sudah terang diatur dalam PP No 76 Tahun 2020 Tentang PNBP, yang memuat sekitar 31 layanan dan pemanfaatan sumber daya di lingkungan POLRI.

Masyarakat harus cerdas, masyarakat harus berani melawan “ketidakadilan”.

Mengerikan, menyedihkan, ketika kritik dan keluhan dari masyarakat (rakyat) diabaikan. Kuli tinta bertugas berdasarkan perintah UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS, tidak digubris. Patut diduga, patut ditengarai, “diamnya” (tidak ada klarifikasi) dari jajaran lalulintas Polda Jawa Timur terhadap berita yang ditayangkan untuk konsumsi publik seakan sudah direstui oleh “pimpinan” (komandan) satker SAMSAT.

Ada Perwira Polisi lalulintas yang bertanggung jawab penuh terhadap SAMSAT, yaitu PAMIN SAMSAT dan PAUR SAMSAT.

SAMSAT atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap adalah salah satu sistem pelayanan TERPADU. Ada tiga lembaga di SAMSAT: POLRI Korp Lalulintas, DISPENDA, dan Jasa Raharja. Tujuan didirikan SAMSAT adalah untuk mengurus pendaftaran kendaraan bermotor, identifikasi Ranmor, agar masyarakat semakin dimudahkan. Tujuannya memudahkan masyarakat, bukan malah dijadikan tempat “PEMERASAN terhadap masyarakat.”

Perlu masyarakat ketahui, SAMSAT Manyar (Surabaya Timur) setiap hari ribuan masyarakat melakukan pengurusan dokumen, registrasi Ranmor, baik PKB (Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor) maupun PENUL (Pendaftaran Ulang) setiap 5 tahun sekali. Ada masyarakat yang datang sendiri, atau diwakilkan kepada BJ (Biro Jasa).

SUHUD Oknum Petugas SAMSAT MANYAR, ASN Polri, kepada wartawan dirinya mengaku diperintah oleh "Komandan". Semua wartawan yang merangkap sebagai BJ (Biro Jasa) harus membayar dengan nominal tertentu.Sangat terang-terangan, tanpa tedeng aling-aling, terbuka transaksinya dilakukan tanpa diberi kuitansi apapun.Kalau ini tidak diusut secara tuntas, patut diduga memang benar SUHUD hanyalah "pion" dari sang "Raja Kecil" di SAMSAT tersebut, yaitu PAMIN dan PAUR SAMSAT.Tidak sulit sebenarnya kalau memang mau "telusuri" aliran dana puluhan juta tiap hari yang dipegang oleh SUHUD.

SUHUD Oknum Petugas SAMSAT MANYAR, ASN Polri, kepada wartawan dirinya mengaku diperintah oleh “Komandan”. Semua wartawan yang merangkap sebagai BJ (Biro Jasa) harus membayar dengan nominal tertentu, sangat terang-terangan, tanpa tedeng aling-aling. Terbuka transaksinya tanpa diberi kuitansi apapun. Kalau ini tidak diusut secara tuntas, patut diduga memang benar SUHUD hanyalah “pion” dari sang “Raja Kecil” di SAMSAT tersebut. Ada PAMIN dan PAUR SAMSAT. Tidak sulit kalau memang mau “telusuri” aliran dana puluhan juta tiap hari yang dipegang oleh SUHUD.

Berdasarkan investigasi report wartawan berita PATROLI selama beberapa pekan, ada petugas SAMSAT bernama SUHUD. Kepada awak media, SUHUD mengatakan:

“Semua wartawan yang merangkap sebagai BJ (biro jasa) harus melalui dirinya, baik penyerahan berkas dan juga uang ‘PELICIN’ yang sudah ditetapkan oleh SUHUD (atas perintah KOMANDAN). Ini semua sudah persetujuan ‘BAPAK (Komandan)’. Jadi anda kalau membawa ‘berkas’ walaupun wartawan dari manapun harus ‘BAYAR’ dengan nominal ini,” urainya.

Berdasarkan pengakuan masyarakat yang bekerja sebagai wartawan dan mempunyai “bisnis” BJ (Biro Jasa), kepada kuli tinta menuturkan:

“Saya memang biasa bekerja sebagai BJ, dan banyak juga teman-teman wartawan merangkap sebagai BJ (Biro Jasa). Saat mengurus mutasi masuk dari luar kota ke Surabaya R4 (mobil penumpang), berkas harus melalui SUHUD, yang mana dirinya selalu mengatakan ini perintah bapak (komandan) dengan rincian: Rp 1.600.000 (biaya yang harus dikeluarkan). Ini bayar ke SUHUD sebesar 625 ribu (ini yang dinamakan biaya PAKETAN) untuk penerbitan BPKB baru sesuai PNBP 375 ribu, ACC Kilat terbit BPKB baru 250 ribu, tambahan biaya loket 100 ribu. Semua tanpa diberikan kuitansi apapun. Setelah itu tidak akan lama, sehari sudah jadi. Tapi kalau tidak ada biaya ACC tersebut di atas, BPKB akan diterbitkan 3 sampai 6 bulan kemudian,” ujar wanita berinisial “N”.

Lebih lanjut “N” menambahkan:

“SUHUD ini bagian penerima berkas, khusus BJ (Biro Jasa). ‘Berkas’ yang dibawa oleh wartawan atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Tapi kalau BJ (Biro Jasa) yang tidak berprofesi sebagai wartawan atau LSM, beda lagi penanganannya, dan nominalnya tentunya akan sangat besar nilai yang harus dibayarkan ke oknum SAMSAT yang sudah ditunjuk,” urainya.

Nama panggilan petugas di loket formulirnya Pak YEK. Semua berkas dimasukkan ke Pak YEK (berkas dari BJ) dan Pak SUKUR. Cara pembayarannya akan ditagih kalau berkas sudah selesai dikerjakan, dengan dikasih kode di atas MAP: BJ atas nama siapa, nilai berapa yang harus dibayarkan, ujar “N”.

Setiap MAP yang berisi BERKAS, diterima SUHUD, pasti dibubuhkan tanda tangannya. Kalau sudah SUHUD tanda tangan, maka proses Cek Fisik, proses penerbitan surat-surat, baik BPKB maupun STNK, tidak akan lama (Mutasi Masuk). Istilahnya PAKETAN ke SUHUD dengan nominal 625 ribu. Terbit BPKB baru 375 ribu, ACC (Percepatan) 250 ribu. Uang tersebut belum termasuk tambahan Mutasi Masuk sebesar 100 ribu, dibayarkan di petugas loket Mutasi Masuk.

Setiap MAP yang berisi BERKAS, diterima SUHUD, pasti dibubuhkan tanda tangannya. Kalau sudah SUHUD tanda tangan, maka proses Cek Fisik, proses penerbitan surat-surat, baik BPKB maupun STNK, tidak akan lama (Mutasi Masuk). Istilahnya PAKETAN ke SUHUD dengan nominal 625 ribu. Terbit BPKB baru 375 ribu, ACC (Percepatan) 250 ribu. Uang tersebut belum termasuk tambahan Mutasi Masuk sebesar 100 ribu, dibayarkan di petugas loket Mutasi Masuk.

Miris, mengerikan, itulah gambaran fakta dan realita yang terjadi di SAMSAT Manyar, Kota Surabaya. Tidak ada penertiban sama sekali. Yang menjadi pertanyaan masyarakat, ke mana tim SABER PUNGLI? Bid PROPAM POLRI??

Saat wartawan meminta tanggapan kepada Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., Pengamat Kepolisian, beliau mengatakan:

“Itu semua bisa dijerat dengan Pidana. Kalau Pungutan Liar tersebut dilakukan oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) jelas ada aturan hukumnya, UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN, ada UU No 31 Tahun 1999 Tentang TIPIKOR sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR. Pungli bukan rezeki, pungli bukan berkah,” ujar akademisi ini.

Perlu masyarakat ketahui, sampai berita ini ditayangkan tidak ada penertiban sama sekali dari instansi terkait, baik DISPENDA maupun Polantas. Semua seakan GERATUM (Gerakan tutup mulut), tutup telinga, dan tutup mata.

Lantas jadi apa negara kita ke depannya kalau perbuatan memeras masyarakat melalui PUNGLI terselubung secara sistematis, masif, ini dibiarkan? Berapa tiap hari uang masyarakat yang masuk ke “pundi-pundi” oknum-oknum, baik oknum Polri, Dispenda, ASN? Ini tidak bisa dibiarkan dan harus diberantas, ungkap Didi Sungkono.

Sekedar informasi kepada masyarakat, dalam 1 hari lebih dari 50 berkas yang diterima oleh SUHUD. Tinggal kalikan saja uang hasil Pungutan Liar, uang hasil “pemerasan” dengan dalih ACC atau diperintah bapak (komandan).

Sungguh ironis NKRI, tetap saja yang dikorbankan adalah masyarakat. Puluhan juta tiap hari masuk ke kantong oknum-oknum yang seharusnya memberikan pelayanan ke masyarakat, namun malah seakan menjadi “lintah darat” menghisap darah rakyat dan masyarakat.

Bersambung…

(Tomy/ Arinta/ Adit/ Solihin/ Saipul)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Berita Nasional

To Top