Hukum dan Kriminal
Akhir Penantian Panjang, Korban Penipuan Tanah Kavling oleh Muhammad Bisri Capai Kesepakatan Ganti Rugi

Wali Kota Surabaya Armuji kembali melakukan mediasi lanjutan terkait kasus dugaan penipuan jual beli tanah kavling di Jalan Tambak Medokan Ayu Gang 6 No 2 Kav 1 E
Berita Patroli – Surabaya
Penantian panjang para korban dugaan penipuan tanah kavling oleh Muhammad Bisri akhirnya mulai membuahkan hasil. Setelah bertahun-tahun tanpa kejelasan, para korban akhirnya bisa sedikit bernapas lega. Dalam mediasi yang difasilitasi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, kesepakatan damai tercapai: Bisri bersedia membagi aset tanah kavling miliknya sebagai bentuk ganti rugi kepada para korban.
Mediasi berlangsung di Rumah Aspirasi Surabaya pada Kamis (10/7/2025), turut dihadiri Camat Rungkut dan Lurah Medokan Ayu. Lokasi tanah kavling yang menjadi sumber sengketa berada di Jalan Tambak Medokan Ayu Gang VI Nomor 2 Kav 1 E, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Lahan itu berada di atas persil 92 seluas 1,7 hektar yang diakui sebagai milik pribadi Muhammad Bisri.
Sebanyak 40 orang hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka berasal dari berbagai daerah Surabaya, Mojokerto, hingga Jember yang selama lebih dari satu dekade terakhir terus menanti kepastian atas kavling tanah yang mereka beli. Salah satu dari mereka adalah Sumiati (39), warga Deles yang telah menyicil tanah sejak tahun 2013.
“Saya ini hanya tukang fotokopi. Setiap hari selalu sisihkan uang meski cuma seratus perak. Tapi sampai sekarang, tidak ada tanahnya,” kata Sumiati dengan mata berkaca-kaca.
Sumiati membeli satu kavling tanah seluas 84 meter persegi seharga Rp 50 juta, dengan uang muka Rp 10 juta dan cicilan Rp 750 ribu per bulan selama lima tahun. Tapi saat hendak melunasi, ia justru mendapat kabar bahwa Bisri telah ditangkap karena kasus penipuan tanah lainnya pada 2018.
“Saya kaget dan nangis tersedu-sedu. Kakak saya juga kena tipu, padahal cuma tukang tambal ban. Banyak tetangga saya juga jadi korban, tapi sebagian sudah menyerah,” ungkapnya.
Bermula dari pengkhianatan kepercayaan, para korban mencoba mencari keadilan. Mereka berkali-kali mencoba menghubungi Bisri dan mantan istrinya, Rhodiyah, yang dulu aktif memasarkan tanah tersebut. Namun, tak pernah berhasil. Bahkan, ketika mendatangi rumah Bisri, mereka tak pernah bertemu langsung.
Tak menyerah, para korban kemudian menyewa pengacara. Namun, upaya hukum itu pun kandas. “Pengacara malah terus-menerus minta uang, tapi kesepakatan selalu buntu. Akhirnya kami putuskan kontraknya,” ujar Sumiati.
Barulah setelah mengadu ke Wakil Wali Kota Armuji, langkah nyata mulai terlihat. Armuji sempat melakukan inspeksi mendadak ke kelurahan dan memerintahkan pemasangan patok di lahan bermasalah. Meski awalnya bingung karena lahan sudah berdiri bangunan lain, para korban kembali mendatangi Armuji untuk kedua kalinya.
“Alhamdulillah sekarang hasilnya memuaskan. Setidaknya kami bisa legawa,” kata Sumiati, tersenyum lirih.
Kini, proses pengembalian hak para korban akan berlanjut melalui pembagian langsung aset lahan 1,7 hektar tersebut. Para korban berharap prosesnya berjalan lancar dan adil, setelah belasan tahun menanti impian memiliki tanah sendiri. (Arinta, Tomy, solihin, Saiful)














You must be logged in to post a comment Login