Connect with us

Berita Patroli

BREAKING NEWS

“Didi Sungkono, S.H., M.H.,” : Anak Berkonflik dengan HUKUM Harusnya Lebih Utamakan DIVERSI dan FOKUS Rehabilitasi bukan PENAHANAN

Didi Sungkono, S.H., M.H.

SIDOARJO – Berita Patroli

ABH (anak berhadapan dengan hukum) dan anak yang berkonflik dengan hukum harusnya lebih diutamakan persuasif, ada aturan yang mengikat ada UU No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas undang undang No 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan anak, dan ada UU No 12 Tahun 2011 Tentang SPPA sistem peradilan anak.

Ditambah lagi ada Peraturan Pemerintah No 58 ; Tahun 2022 Tentang bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan terhadap anak.

Diterangkan dalam Pasal 1 PP No 58 Tahun 2022, anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Didi Sungkono, S.H.,M.H., Pengamat hukum asal Surabaya menambahkan,

“Ada aturan mengikat dalam UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Hak setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sebagaimana diamanatkan UUD 1945, anak adalah tunas. Potensi generasi muda penerus bangsa sehingga setiap anak wajib hukumnya untuk dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Jelas dan terang diatur dalam Pasal 59 ayat 1 huruf D pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan, diatur juga di Pasal 64 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak  huruf A.

Anak yang berhadapan dengan hukum harus mendapatkan perlakuan manusiawi, dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya. Serta harus dilakukan pemisahan dengan orang dewasa, pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif, sebisa mungkin penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara. Kecuali upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat.

Undang Undang No 12 Tahun 2011 Tentang SPPA ( Sistem Peradilan Pidana anak ) diatur dalam Pasal 1 ayat 2 anak yang menjadi korban tindak pidana akan disebut dengan ABH ( anak berhadapan dengan hukum) dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Dilanjutkan Pasal 3 anak yang berkonflik dengan hukum ( Pelaku ) yang telah berumur 12 tahun tetapi belum 18 tahun diduga melakukan tindak pidana, dalam UU SPPA diPasal 1 angka 7 Perkara anak yang berkonflik dengan hukum lebih diarahkan ke Diversi ( Pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana ).

UU No 12 Tahun 2011 Tentang SPPA Pasal 5 lebih kearah mendorong pendekatan keadilan restorative .

Pasal 6 : ayat 3 UU tersebut diatas harus diupayakan diversi, karena tujuan DIVERSI bertujuan menyelesaikan perkara anak di luar peradilan. menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Dalam UU No 12 Tahun 2011 Tentang SPPA Pasal 7 ayat 1, Pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan DIVERSI.

Namun yang menjadi ketakutan dari penyidik ketika anak yang berkonflik dengan hukum dijerat dengan UU No 12 Tahun 1951 ayat 2 ( membawa senjata tajam ) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Diversi sebagaimana diterangkan di ayat 1 dan dijelaskan dalam ayat 2 huruf A ,diversi bisa diajukan kalau ancaman penjara dibawah 7 tahun, bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Dijelaskan dalam Pasall 32 Terkait Penahanan ayat 1, Penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orangtua /wali atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri. Tidak akan menghilangkan Barang bukti dan atau akan mengulangi tindak pidana (untuk kepentingan anak mendapatkan HAK pendidikan / sekolah).

Usia diatas 14 tahun atau lebih anak dapat ditahan, dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih.

( Arinta / Norita/ Yudi/Dedi/ Jarwo/Cahyo/Tommi/Marta )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in BREAKING NEWS

To Top