Connect with us

Berita Patroli

BREAKING NEWS

Atas Kekeliruan Dalam Pemberitaan, Pemimpin Redaksi beritapatroli.co.id meminta maaf kepada Nara sumber

Didi Sungkono.S.H.,M.H., kuasa hukum dari berita PATROLI.co.id saat memberikan keterangan kepada awak media sesaat dilakukannya mediasi dari Dewan PERS selaku induk dari wartawan seluruh indonesia

SURABAYA – Berita Patroli – Ada adagium yang mengatakan ada dua penerang didunia ini,satu diangkasa ” matahari dan satu dibumi “PERS” yang mana tugas wartawan itu sangat mulia ,profesi wartawan adalah profesi mulia,suara kebenaran, bertugas berdasarkan perintah UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS,wartawan tidak boleh karena suka dan tidak suka,urusan pribadi, ambigu, benci karena emosi, dendam pribadi kepada seseorang, dan dipublikasikan dimedia massa.

Pemimpin Redaksi berita PATROLI.co.id ,Arinta Sony Irawan setelah ditekennya perjanjian antara teradu dan pengadu yang dilaksanakan disalah satu hotel dikota Kediri,dalam kesempatan tersebut atas nama wartawan berita PATROLI, Pemimpin redaksi meminta maaf kepada Nara sumber atas kekhilafan wartawan dalam penulisan dari biro Trenggalek,wartawan tersebut bernama TUKIRAN

Perlu pembaca ketahui peristiwa ini bermula dari wartawan berita PATROLI yang bertugas di wilayah Kabupaten Trenggalek, memberitakan salah satu ASN yg berinisial HK ,dalam pemberitaan tersebut ada kata dan kalimat,yang menurut Dewan PERS tidak layak disebut sebagai karya tulis Jurnalistik, dalam mediasi yang berlangsung di Hotel terletak dikota Kediri.

Akhirnya kedua belah pihak saling menyadari,saling memaafkan, dan dari pihak berita PATROLI diwakili oleh Pemimpin Redaksi, Arinta Sony Irawan.

Kepada kuli tinta, Arinta mengatakan,” Saya selaku Pemimpin Redaksi berita PATROLI menyampaikan permintaan maaf atas kekhilafan anak buah saya, terkait tulisan yang kurang layak disebut sebagai karya jurnalistik, harusnya sebagai wartawan paham akan KEWI ( Kode Etik Wartawan Indonesia ) ini adalah sebuah kritik, teguran yang sangat konstruktif terhadap kami, sebagai fondasi awal perbaikan kedepannya. Akan kami berikan sanksi tegas terhadap oknum wartawan tersebut sebagai mana aturan yang berlaku didalam perusahaan kami, tidak boleh wartawan menyerang pribadi seseorang,semua ada kaidah kaidah jurnalistik,sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang PERS, wartawan itu harus profesional, proporsional, bukan karena suka dan tidak suka, ini tidak bisa dibenarkan secara hukum,” Urai Arinta Sony Irawan.

Perwakilan DEWAN PERS yang berkantor di jl Raya Kebon Sirih Jakarta Pusat, saat melaksanakan mediasi antara pengadu dan teradu yang dilaksanakan di salah satu hotel kota Kediri Jawa Timur, dalam mediasi tersebut berita PATROLI diberikan sanksi, penilaian bahwa berita yang telah ditayangkan tidak layak disebut sebagai karya tulis, atau produk jurnalistik,karena adanya kalimat yang menyerang ” pribadi ” Nara sumber berita

Secara terpisah, Didi Sungkono,S.H.,M.H., yang juga Advokat dari berita PATROLI saat diminta tanggapannya mengatakan, “Apa yang disampaikan oleh bapak PEMRED berita PATROLI semua benar adanya,wartawan itu bukan makelar, wartawan itu harus cek n ricek, berimbang, konfirmasi, sesuai realita dan fakta dalam pemberitaan, tidak boleh itu menyerang pribadi seseorang, semua ada aturan hukumnya, ada UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE, sebagaimana diubah menjadi UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE,ada UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana kekerasan seksual, ini buat pembelajaran bagi oknum  wartawan yang berotak jongkok, tidak mau belajar dan bergaya arogan ,bagaikan preman pasar, teriak teriak tidak jelas, tapi tidak pernah ada karya tulisnya yang berbobot, harusnya sebagai wartawan itu bersikap santun, tuangkan dalam penulisan secara fakta, tajam, dan terpercaya,tentunya harus dikonfirmasi Nara sumbernya secara akurat,” Ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia yang berkantor di Surabaya ini.

(Nyoto/ Aris/ Safruddin)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in BREAKING NEWS

To Top