Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Kehilangan Aset Tanah Seluas 10.181m Karena Hutang Rp. 300 Ribu

Kehilangan Tanah Karna Hutang Rp.300Ribu

GRESIK, Berita Patroli – Akibat berutang Rp300 ribu, tanah milik warga Kabupaten Gresik tiba-tiba berganti nama. Kasus ini dialami keluarga Suroso, warga Kelurahan Gulomantong, Kecamatan Kebomas.

Akibat utang almarhum ayah pada 1973 sebesar Rp300 ribu, Suroso terpaksa kehilangan aset keluarga berupa tanah seluas 10.181 meter persegi. Tanah itu berganti nama ke keluarga almarhum Talki P. Djaini yang merupakan tetangga sendiri.

Merasa tidak terima. Suroso bersama saudara dan kerabatnya mendatangi kantor Balai Desa Gulomantung guna meminta haknya kembali.

Pertemuan yang digelar di Kantor Kelurahan Gulomantung itu dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kebomas, Siti Farida. Di hadapan pejabat Kecamatan, Suroso menuturkan jika berpindahnya kepemilikan lahan milik orangtuanya tersebut bermula pada 1973 saat almarhum orangtuanya, Kaudjan memiliki utang senilai Rp 300 ribu kepada keluarga almarhum Talki.

“Memang saat itu berdasarkan keterangan ibu, ayah kami punya utang uang Rp300 ribu pada 1973. Namun, berselang tiga tahun ayah meninggal dunia sehingga persoalan utang piutang belum terselesaikan,” tuturnya, Senin (20/6/2023).

Setelah berjalan tiga tahun, tepatnya pada 1979, terjadi perubahan status hak milik atas tanah keluarganya. Tanah yang semula milik Kaudjan berganti kepemilikan menjadi Talki.

Suroso sendiri mengetahui hal tersebut berdasarkan hasil penelusuran pada dokumen arsip desa petok D. Padahal sebagai ahli waris, ibunya tidak pernah disampaikan jika jaminan utang ayahnya tersebut berupa tanah.

“Kami menuding ada permainan dari oknum desa yang mengubah status kepemilikan secara diam-diam. Hal itu yang akan kami tuntut,” tegasnya.

Sementara itu, Ahmad Zaini, salah satu perwakilan keluarga almarhum Talki bersikukuh pihaknya memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah. Meskipun demikian, dia hanya akan menunjukkan dokumen tersebut di hadapan hakim pengadilan atau pejabat terkait.

“Perselisihan ini sebenarnya dulu sudah pernah terjadi. Saat itu saya sudah membawa legalitas kepemilikan ke balai desa. Namun, saat ini kenapa dipermasalahkan lagi,” paparnya.

Sementara itu, terkait dengan perselisihan ini Sekcam Kebomas, Siti Farida mengaku pihaknya belum bisa memberikan keputusan atas pertemuan dengan agenda mediasi yang pertama ini. Pihaknya berencana menggelar mediasi lanjutan lantaran semua pihak tidak membawa dokumen yang menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah.

“Pak Lurah saat ini sedang sakit, sementara pertemuan ini kami skors sampai Lurah sembuh. Sebab, buku letter C itu ada pada yang bersangkutan,” ungkap Farida

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top