Connect with us

Berita Patroli

JATIM

Sidang Dana Hibah PJU Lamongan Kembali Berlangsung

korupsi dana hibah Penerangan Jalan Umum (PJU) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 di Lamongan

SIDOARJO, Berita Patroli – Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Penerangan Jalan Umum (PJU) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 di Lamongan kembali berlangsung.

Kali ini, empat orang saksi dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Jalan Juanda Gedangan Sidoarjo, Kamis (25/5/2023).

Saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di antaranya kelompok masyarakat (Pokmas), verifikator proposal hibah dari Dishub Jatim dan saksi ahli bangunan sipil serta saksi ahli dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kurniawan saksi dari Dishub Jatim mengatakan ia bertugas sebagai bagian verifikasi kelengkapan persyaratan proposal dari Pokmas untuk pengajuan dana hibah.

Dalam proses verifikasi, ia mengaku tidak semua proposal dilengkapi dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya).

“Dalam evaluasi proposal kami berpedoman pada Pergub 134/2018. Kalau ada syarat yang tidak memenuhi, tidak lolos,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Sementara Rohimin, salah satu Pokmas penerima bantuan hibah PJU mengaku bahwa baru membentuk Pokmas setelah diberitahu akan ada bantuan PJU tenaga surya. Ia mengaku dapat 10 titik. Tiap titik anggarannya Rp40 juta.

“Saya dapat Rp 15 juta untuk biaya memasang di 10 titik. Setiap titik Rp1,5 juta. Kalau yang memasang ada sendiri. Dipasang secara manual,” ungkapnya.

Dia pun mengaku tidak pernah melihat RABnya.

Sementara saksi ahli menjelaskan tentang kuantitas bangunan PJU dan juga berkaitan dengan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Sementara itu usai sidang, Dony Adinegara, SH, kuasa hukum terdakwa Jonatan Dunan Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI) mengaku kliennya hari ini tadi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).

Dalam JC tersebut terdakwa akan menerangkan dengan jelas kronologi apa yang dia alami dan apa yang dia lakukan hingga sampai ditahan.

“Kenapa saya dalam persidangan tadi meminta doktor Helmy Kepala Inspektorat dihadirkan. Karena dalam JC dari klien saya saudara Helmy sangat berperan besar dalam perkara ini. Dia disebutkan ikut mengatur bagaimana pengembalian uang sampai virtual account,” ungkapnya.

Dony menegaskan bahwa terdakwa Jonatan Dunan siap membongkar dalang di balik kasus korupsi PJU di Lamongan.

“Kliennya saya siap (membongkar) dan sudah dituangkan dalam kronologis,” pungkasnya.

Perlu diketahui, pada 2020, ada hibah bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dari Dishub Jatim di Kabupaten Lamongan. Anggaran hibah total Rp64 miliar.

Dalam perkara ini Kejari Kabupaten Lamongan menetapkan 4 tersangka, di antaranya Jonathan Dunan selaku swasta penyedia, David Rosyidi dan Supartin selaku pembantu penyedia yang ditetapkan tanggal 10 Oktober 2020.

Serta Fitri Yadi alias Aldi selaku pembantu penyedia yang ditetapkan menjadi tersangka pertanggal 20 Oktober.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jonathan Dunan, tidak membelanjakan PJU-TS sesuai dengan spek, sehingga negara dirugikan Rp 47 miliar.

Perusahaan yang berkantor di Jalan Siwalankerto Permai Surabaya ini, akhirnya mengembalikan uang Rp16 miliar. Sehinga negara masih dirugikan Rp31 miliaran. Sisanya, David Rosyidi Rp409 juta dan Fitri Yadi Rp158 juta.

(Red)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in JATIM

To Top