Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Uncategorized

SIDANG ETIK BHARADA E MENEMPATKAN POSISINYA KEMBALI BERDINAS DI KEPOLISIAN

Berita patroli

foto divisi humas polri

Berita Patroli, Jakarta – Jelas sudah kini nasib Bharada Richard Eliezer (Bharada E) setelah rampung menjalani sidang kode etik profesi Polri pada Rabu (22/2/2023) sore kemarin, dan status Elizer dinyatakan tetap menjadi anggota Kepolisian RI.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” ujar Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta pada Rabu (22/2/2023).
Meskipun demikian, Bharada E tetap harus menjalani hukuman administratif lantaran terbukti melanggar sanksi etika.
“Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela,” ujar Brigjen Pol Ramadhan. Sanksi administratif dimaksud yakni berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat ditanya Wartawan Berita Patroli tentang nasib Bharada E di Kepolisian menyatakan bakal mempertimbangkan seluruh aspek yang dibuka di persidangan sebagai bahan pertimbangan dalam sidang komisi etik, demikian halnya dengan Ricky Rizal.
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Di sisi lain, Eliezer juga berperan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer pada sidang putusan yang dibacakan Rabu, 14 Februari 2023 pekan lalu. Keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah setelah pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima vonis majelis hakim.
Menurut Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan bahwa sidang vonis dari Richard Eliezer adalah sidang yang dapat menjadi panutan.
Jamin Ginting menegaskan, putusan Hakim dalam sidang perkara ini dapat menjadi “leading case.” Karena Hakim dalam melakukan putusan hukum progresif menghargai Justice Collaborator.
Apakah hakim ingin mengembalikan Eliezer ke kepolisian sebagai reward karena perannya sebagai Justice Collaborator, dengan demikian maka hakim tidak boleh menghukum Eliezer lebih dari 2 tahun.
“Hukuman tidak boleh lebih dari dua tahun untuk kembali ke kepolisian,” ujar Jamin Ginting. #TED

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top