Uncategorized
NOKTAH 9 HAKIM MK DIPOLISIKAN
Berita Patroli, Jakarta – Fakta sejarah Lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) telah diduga mengubah substansi putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Imbasnya, kejadian kali pertama sejumlah 9 Hakim MK dilaporkan ke polisi. Laporan Zico ke Polda Metro Jaya yang diwakili tim kuasa hukumnya teregisterasi dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Februari 2023 kemarin lalu begitu cepatnya mencuat bak meteor.
Dikatakan, alasan masuk akal pelapor Zico dalam pernyataannya, Jumat (27/1) lalu kepada Wartawan mengatakan dirinya menduga ada individu hakim mengganti substansi itu sebelum di-publish di website MK.
“Jadi mengubah ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depannya’, dan risalah sidang, bukan di putusan doang. Berarti kan ini sengaja kalau di risalahnya pun berubah. Jadi setelah sidang itu langsung diganti itu, sebelum dipublikasi,” tuturnya.
Menanggapi pemberitaan media karuan Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara, menanggapi tudingan pihaknya telah mengubah substansi putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022 terkait pencopotan hakim MK Aswanto dimaksud dengan menyatakan masalah tersebut akan ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Kami telah menyepakati bahwa penyelesaian mengenai bagaimana kronologisnya atau kebenaran atas isu yang berkembang itu tidak dilakukan oleh kami sendiri, oleh hakim, tapi akan diselesaikan melalui Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yaitu MKMK,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam jumpa pers di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/1).
Menurut Enny, sebagai lembaga baru, MKMK sebelumnya adalah dewan etik MK, pihaknya akan segera menandatangani Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang MKMK.
“Oleh karenanya, supaya ini lebih fair, independen, kami serahkan ke MKMK untuk menyelesaikan persoalan ini. Jadi begitu intinya,” lanjut Enny.
Dalam Keanggotan MKMK, turut bergabung satu orang hakim Aktif, yakni Enny, satu orang tokoh masyarakat yang paham ihwal hukum serta konstitusi, dan satu orang akademisi.
“Sedangkan kita tahu sekarang bahwa anggota Dewan Etik yang masih aktif sekarang ini hanya satu, yaitu Profesor Sujito, maka kepada beliau melanjutkan keanggotaan MKMK,” jelas Enny.
“Kemudian keanggotaan yang lain adalah Pak Palguna, kita tahu beliau mantan Hakim MK yang sangat berpengalaman luar biasa sejak MK pertama. Dan memiliki integritas yang sangat luar biasa,” sambungnya.
Anggota dari Fraksi Gerindra Habiburokhman dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pertanyakan laporan terhadap 9 Hakim MK serta meminta Kepolisian mengusutnya karena diduga ada oknum bermain.
Sebelumnya Habiburokhman mempertanyakani pelaporan 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke polisi memang adalah hak warga negara namun dirinya mengusulkan agar kasus ini tak dibawa ke ranah pidana.
Pasca dipolisikannya seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Polda Metro Jaya oleh pelapor Advokat Zico berkantor di Leo & Partners yang menyeret 9 nama-nama Hakim MK terkait dugaan pemalsuan surat telah menimbulkan kegaduhan pro-kontra di masyarakat.
Berikut 9 nama-nama Hakim MK, 1 nama Panitera dan 1 nama Panitera Pengganti yang dilaporkan advokat Zico ke Polda Metro Jaya antara lain:
1. Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
2. Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
3. Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
4. Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
5. Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
6. Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
7. Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
9. M Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
10. Muhidin (Panitera Perkara No. 103/PUU-XX/2022)
11. Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No. 103/PUU-XX/2022).
Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan kepada Wartawan bahwa pihaknya telah mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) membahas terkait masalah di internalnya itu. Ia menyatakan Majelis Kehormatan MK (MKMK) mulai bekerja sejak 1 Februari, dan sementara MK memilih Fokus pada Sidang Etik.

Menurut juru bicara MK Fajar Laksono kepada Wartawan, Kamis (2/2) lalu,
9 Hakim Konstitusi, 1 Panitera, dan 1 Panitera Pengganti pada Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengetahui akan isi laporan ke Polda Metro Jaya tersebut melalui media.
“Masing-masing Hakim Konstitusi sudah mengetahui hal dimaksud melalui pemberitaan media, namun belum memberikan respons atau tanggapan mengenai tindaklanjutnya, masih mengikuti perkembangan saja,” kata
Fajar menjelaskan.
Kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza saat di Polda Metro Jaya, Rabu (1/2) lalu kepada Wartawan mengatakan tentang pelaporan yang dilakukan oleh kliennya tersebut tentang dugaan substansi frasa yang berbeda tertuang di risalah sidang.
“Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitra, dan 1 panitra pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan ‘demikian’ kemudian ‘ke depan’. Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu,” sergahnya
Menurut Zico, pandangan terhadap perubahan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 di MK disengaja maupun tidak nyatanya memang memiliki implikasi.
Advokat selaku pemohon dalam perkara itu berpandangan, perubahan itu tidak mungkin sekadar salah ketik atau typo karena tertuang di risalah sidang yang merupakan transkrip dari pembicaraan dalam sidang.
“Saya yakin ini enggak mungkin typo karena bukan di putusan doang, di risalah. Risalah itu adalah transkrip kata-kata pada saat sidang. Tidak pernah saya menemukan risalah tuh berubah juga, beda dari yang diucapkan di sidang,” ungkap Zico.
Dugaan perubahan ini ditemukan Zico saat mendapati adanya perbedaan antara frasa yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra dalam sidang berbeda dengan risalah sidang yang diterimanya, yakni dari “dengan demikian, …” menjadi “ke depan, …”.
“Pada saat dibacakan itu hakim konstitusi Saldi Isra A, dengan demikian hakim konstitusi hanya bisa diganti jika sesuai dengan ketentuan pasal 23 UU,” ujarnya.
Secara utuh, putusan yang dibacakan Saldi Isra adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus- menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.
Sedangkan, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.
Didamping oleh ketiga kuasa hukumnya, yakin Leon Maulana Mirza Pasha, Rustina Haryati, dan Angela Claresta Foekh, Zico sendiri menolak anggapan sebagai penggugat di Putusan MK Nomor 103 itu. Karena itu, dia melaporkan sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.
Berbeda pandangan dengan Habiburokhman, politisi Partai Gerindra itu berharap wibawa hakim dan MK dijaga. Menurutnya, jalur hukum pidana hendaknya menjadi langkah terakhir.
“Kalau mengacu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen kan harus menimbulkan hak. Saya pertanyakan hak apa yang timbul bagi si pelaku dengan adanya dokumen yang dipalsukan tersebut, ini kan redaksi undang-undang yang tidak mengatur hal orang per orang secara pribadi,” ujarnya.
Dugaan ‘Sulap’ Putusan di Balik Seluruh Hakim MK Dipolisikan
Menurut Habiburokhman, seluruh hakim konstitusi sepatutnya dikonfirmasi mengenai perubahan frasa ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depannya’ pada putusan perkara di MK. Dia menilai masalah itu tak harus dibawa ke ranah hukum.
“Solusi masalah ini tidak harus dibawa ke kepolisian, cukup para hakim itu dikonfirmasi, frasa mana yang benar mereka sepakati, frasa ‘dengan demikian’ atau ‘ke depannya’. Lah jumlah hakim MK kan cuma 9 orang, akan mudah sekali mengeceknya,” tutur dia.
“Kita jagalah wibawa hakim dan lembaga MK, jangan masalah seperti ini dibawa ke ranah pidana. Bisa lewat Mahkamah Kehormatan MK. Masyarakat kita harus diedukasi jangan dikit-dikit mau penjarakan orang, hukum pidana itu ultimum remidium, langkah terakhir,” ungkap Habiburokhman.
Sebelum kasus pelaporan terhadap Hakim MK ini mencuat, menurut beberapa sumber mengatakan Zico dikenal sering mengikuti uji materi yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan semasa di bangku kuliah dulu ia pun akrab dalam berperkara di MK. Selain aktif menjadi advokat, Zico juga kerap diminta menjadi pembicara dalam sebuah seminar ataupun talkshow. Tidak jarang berdialog dengan sejumlah tokoh nasional. Zico juga terlibat dalam judicial review UU MD3 di MK.
Berbekal membawa sejumlah barang bukti dalam laporannya tersebut diantaranya KTP kliennya, Zico, surat kuasa, hingga salinan putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022, Leo & Partners merasa memiliki alasan kuat dalam kasus tersebut.
“Jadi terkait dengan kerugiannya, ketika sudah terbukti telah ada pemalsuan, di situlah kerugiannya. Jadi di sini kita percayakan kepada penegak hukum, tentunya kepolisian untuk mengusut tuntas terkait dengan permasalahan ini. Jadi terkait dengan kerugiannya, kerugian konstitusional karena kita Mahkamah Konstitusi. Terkait dengan permohonannya Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Kita ingat, sederet permasalahan MK sejak tahun 2013 silam, saat Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK karena tertangkap menerima suap dan Akil Mochtar akhirnya dihukum penjara seumur hidup. Demikian halnya Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditangkap karena suap pengurusan kuota impor daging sapi. Awalnya Patrialis Akbar dihukum 8 tahun penjara. Tapi hukumannya disunat setahun menjadi 7 tahun oleh MA.
Bahkan sebelumnya di era Mahfud Md, skandal pemalsuan juga muncul. Pemalsuan surat itu terkait sengketa pemilihan anggota DPR Andi Nurpati, skandal itu menyebabkan Hakim MK Arsyad Sanusi buru-buru mengundurkan diri. Kasus itu hanya menyeret pegawai honorer MK, Masyhuri Hasan, dan dihukum 1 tahun penjara. Lalu bagaimana dimasa Anwar Usman, ipar Presiden Jokowi sekarang ini?, TED















You must be logged in to post a comment Login