Connect with us

Berita Patroli

Berita Patroli

Uncategorized

Uang ratusan juta milik nasabah raib di duga ada kospirasi jahat oknum BSI dan pengembang

Gresik, Berita Patroli
Adanya dugaan pembobolan dan pemalsuan data dokumen nasabah yang di lakukan oknum di dalam bank kini terjadi lagi. Kali ini dialami Ferdiansyah yang kehilangan uang tabungannya senilai ratusan juta di Bank Syariah Indonesia (BSI) Dr Sutomo, Kecamatan Gresik, akibat adanya pihak yang tidak bertanggung jawab membobol dokumennya demi kepentingan pribadi.
Jumat (28/10/2022), warga Kelurahan Moro krembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya ini datang bersama kuasa hukumnya.

 

Saat Kuasa Hukum Dodik Firmansyah, SH dan Sukardi, SH mendatangi Kantor BSI Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Gresik.

Kedatangannya untuk menanyakan perihal lenyapnya uang hasil jual beli rumah agunan dari rekeningnya di Bank BSI. Dalam kasus ini
Ferdiansyah mengatakan bahwa dugaan pembobolan uang tabungan miliknya itu berawal dari pengajuan pinjaman ke BRI Syariah yang kemudian menjadi BSI pada 2014 lalu. Pengajuan pinjaman itu menggunakan dokumen agunan rumahnya di kawasan Perumahan Dusun Srembi, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
“Sejak awal pengajuan itu, saya dipilihkan dan di arahkan ke Bank serta notaris oleh pihak pengembang, Kemudian dana pinjaman tersebut cair sebesar Rp 612 juta. Tapi anehnya, setelah saya periksa uang tersebut tidak masuk ke rekening saya malah uang itu masuk ke rekening pengembang, jelas Ferdiansyah. Masih menurut Ferdi bahwa waktu itu saat pengajuan memakai jaminan akta jual beli dan surat hak guna bangunan (SHGB). Sebab dirinya membeli rumah Inhouse selama satu tahun, pungkasnya.
Dari beberapa bulan mengangsur, barulah buku tabungan itu diberikan pihak bank kepadanya, Namun setelah terjadi penunggakan pembayaran pinjaman di BSI, tiba-tiba rumah di Dusun Srembi, Desa Kembangan seluas 16 X 18 meter itu sudah ternyata sudah dilelang dan dibeli orang lain tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu untuk negosiasi.
Sungguh ironis yang ternyata uang sisa lelang tersebut malah tidak masuk ke rekening Ferdiansyah, padahal seharusnya sesuai prosedur pihak Bank harus mengembalikan uang debitur dari hasil pembelian lewat lelang yang di duga di lakukan oknum tidak bertanggung jawab tersebut.
Menurut Dodik Firmansyah sebagai kuasa hukumnya mengatakan bahwa dugaan pembobolan dan pemalsuan dokumen nasabah BSI itu akan segera di laporkan ke pihak yang berwajib serta ke pihak OJK maupun ke Petugas Fungsi Anti Fraud yang dibentuk berdasarkan POJK No.39/POJK.03/2019, tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum dan penegak hukum.
Dengan adanya kasus yang merugikan masyarakat ini harusnya dari pusat segera di lakukan evaluasi kinerja perbankannya agar mudah mendapat kepercayaan nasabah melalui sistem dan manajemen yang profesional, Kami pun juga masih menunggu dan berharap dari pihak menejemen agar segera melakukan ganti rugi kepada klien kami, jika tidak ada itikad baik maka akan segera kita laporkan & kita gugat di pengadilan untuk memperoleh haknya klien kami, ujar Dodik. ( Arinta, Tomi, Rusli, Solihin )

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in Uncategorized

To Top